#bimtek #RKAT2023 #Rencanakerja #bimtekRKAT

BIMTEK RKAT 2023, Direktur Perencanaan ZIS-DSKL BAZNAS RI Tekankan Pentingnya Perencanaan Yang Baik

03/12/2022 | IT Baznas Jatim

Direktur Perencanaan ZIS-DSKL Nasional BAZNAS RI Dr. Ahmad Hambali, S.Ag, MH., menekankan pentingnya perencanaan yang baik demi terciptanya tata kelola zakat yang baik. Hal itu beliau sampaikan dalam pidatonya di acara BIMTEK RKAT 2023 BAZNAS Se-Jawa Timur di Hotel Santika Premiere, 28-30 November 2022.

“Begitu penting perencanaan sebab perencanaan akan menggambarkan pengelolaan zakat kita baik atau tidak”, ujar Ahmad Hambali. 

“Di dalam perencanaan harus ada data. Misalkan terjadi pertumbuhan pengumpulan zakat dalam satu tahun, maka pertumbuhan tersebut dijadikan data. Berarti berapa pertumbuhan rata-rata per tahun, ada data potensi zakat, ada riset-riset, dan lain-lain”, jelasnya.

Lebih lanjut, Dr. Ahmad Hambali mengatakan BAZNAS sebagai ‘tangan kanan’ Presiden di dalam pengelolaan zakat harus meningkatkan kualitas pengelolaan zakatnya.

“BAZNAS adalah tangan kanan Presiden di dalam pengelolaan zakat. Visi BAZNAS sebagai lembaga utama penyejahtera umat tidak akan tercapai kalau kita tidak meningkatkan kualitas pengelolaan zakat kita sebagai lembaga utama”, ungkapnya.

Di dalam materinya, Dr. Ahmad Hambali menyebut ada tiga faktor yang membuat pengelolaan semakin baik yaitu: (1) Dampak program penyaluran semakin besar, (2) Rasio penyaluran semakin tinggi, dan (3) Operasional amil cukup dari bagian Amil.

Hal ini berkaitan dengan sinergitas antara pengumpulan dan pendistribusian, bagaimana distribusi berpengaruh untuk meningkatkan pengumpulan dan sebaliknya.

“Kita harus mendorong segala program yang punya daya dobrak atau mengerek pengumpulan”.

“Semakin besar pengumpulan, semakin besar alokasi anggaran untuk penyaluran dan operasional”, tuturnya.

Dalam penutupnya, Dr. Ahmad Hambali menyampaikan bahwa BAZNAS sebagai lembaga pemerintah mempunyai target untuk memastikan setiap mustahik dapat berubah hidupnya.

“BAZNAS dibentuk pemerintah untuk menghilangkan penyaluran yang tidak efektif dan efisien. Kita punya target maksimal 2 tahun, kalau bapak berzakat di BAZNAS kami punya kewajiban untuk memastikan mereka tidak meminta-minta lagi”.

“Jadi kalau orang-orang kaya berpuluh-puluh tahun memberi zakat secara langsung tapi tidak mengubah orang yang diberi, tapi BAZNAS punya kewajiban dalam 2 tahun orang-orang yang diberi itu bisa berubah”.

“Kita punya dua cara, yang pertama memberi makan dan yang kedua memberi kail. Memberi makan itu distribusi, memberi kail itu pendayagunaan. Bagaimana caranya orang miskin yang tadinya meminta-minta kemudian paling tidak dia bisa menghidupi diri sendiri. Syukur-syukur dia bisa berinfaq bahkan berzakat”, tutupnya.

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ