#baznasjatim #rakorda #rakordabaznas #rapatkoordinasi

Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) BAZNAS Se-Jatim 2022

22/09/2022 | IT Baznas Jatim

strong>Surabaya – Dalam Acara Rakorda (Rapat Koordinasi Daerah) BAZNAS Se-Jatim yang diselenggarakan di Hotel Novotel Samator pada tanggal 14 sd 16 September 2022 dan dihadiri oleh 3 pilar delegasi yakni dari 38 BAZNAS Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Perwakilan Kesra dan Pihak Kemenag dengan tujuan Menguatkan kembali koordinasi dalam pembentukan sinergi mengentaskan kemiskinan dan menekan angka inflasi yang sedang highlight beberapa hari terakhir sehingga menyebabkan harga BBM naik.

Selain itu juga dihadiri dari instansi Kakanwil Kementerian Agama Prov Jatim yang diwakili oleh Bpk. Drs.Mufi Imron Rosyadi, MEI dalam acara tersebut beliau memaparkan bahwa Kemenag juga akan turut mendukung dalam upaya peningkatan UPZ, pengawasan dana ZIS dan sertifikasi Amil untuk membentuk Amil yang Kompeten dan Moderat.

Perwakilan dari Sekda Prov Jawa Timur Bpk Beni Sampirwanto memaparkan data bahwa di Provinsi Jawa Timur ini terdapat 44.866 orang ASN yang jika diinterpretasi kan ZIS nya ke BAZNAS JATIM bisa mencapai angka 7 Triliun Rupiah per tahun, Namun realisasi dana ZIS dari ASN JATIM masih 25,22% saja. Trend ini menunjukkan masih kurangnya kesadaran tiap-tiap ASN untuk menyetorkan ZIS nya ke BAZNAS sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 ditetapkan Pada 23 April 2014 tentang  Optimalisasi Pengumpulan Zakat Di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional. Perlunya penguatan sosialisasi dari BAZNAS pada lingkungan ASN khususnya di Provinsi Jawa Timur.

Tekad kuat BAZNAS JATIM untuk memenuhi target pencapaian ZIS di Tahun selanjutnya sebesar 794 Miliar juga tak luput dari dukungan BAZNAS Kabupaten/Kota, menurut penyampaian Drs.KH. Roziqi selaku Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur. Dalam hal ini bersama-sama terus bersosialisasi pada instansi terkait serta pembentukan UPZ di lingkup daerah dan mengupgrade media pembayaran ZIS untuk lebih mudah, akuntabel dan transparan.

Pada Acara RAKORDA BAZNAS JATIM kemarin juga dihadiri Gubernur Jawa Timur Ibu Hj. Khofifah Indar Parawansa, beliau secara resmi membuka acara tersebut serta me-launching program Kantor Digital BAZNAS JATIM dan program Zchicken yang bertujuan untuk pemberian modal usaha serta pendampingan wirausaha sehingga diharapkan program ini dapat menekan angka kemiskinan di Indonesia.

Selanjutnya Kol.CAJ (Purn) Drs. Nur Chamdani juga menambahkan tentang Tata Kelola SDM Amil BAZNAS yang juga turut berperan aktif dalam keberhasilan mengentaskan kemiskinan , efektif dan efisien mengelola ZIS. Dalam pemenuhan SDM Amil yang diinginkan perlu melalui beberapa tahap yakni mulai dari proses rekrutmen, pelatihan dan pendidikan serta evaluasi secara berkala terhadap kinerja Amil, sehingga terbentuklah Amil yang Amanah, Profesional dan Istiqomah.

Dari segala aspek yang mendukung pencapaian tujuan pada acara RAKORDA tersebut ada yang tak kalah penting yaitu Kantor Digital BAZNAS JATIM yang turut di launching pada hari itu oleh Ibu Gubernur. Kantor Digital ini merupakan media yg berperan aktif dalam hal pelaporan, penyampaian informasi, urusan surat menyurat yang akan berganti system menjadi paperless, semua layanan terkait muzakki dan mustahik terpapar secara transparan dan akuntabel di dalamnya.

Di penghujung acara, semua peserta RAKORDA menyampaikan usulan, pendapat serta keluhan dari masing-masing instansi di forum evaluasi yang dipimpin oleh pimpinan BAZNAS JATIM yaitu Drs.K.H Roziqi yang kemudian  telah ditemukan solusi serta titik terang yang telah disepakati bersama-sama. Harapannya setelah acara RAKORDA selesai dilaksanakan para peserta mendapatkan semangat baru, target target yang berkembang dan bersinergi bersama-sama mendukung program pengentasan kemiskinan dan turut menekan angka inflasi di Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Timur.

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ