#baznas #baznasjatim #penyerahanzakat #pjgubernur #forkopimda #pengusaha #khofifahindarparawansa

BAZNAS Jatim Terima Penyerahan Zakat Forkopimda dan Pengusaha

26/03/2024 | Humas BAZNAS Jatim

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur kembali memfasilitasi Pemprov Jatim dalam melakukan penyerahan zakat dan infak di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (26/3/2024).

Kali ini, BAZNAS Jatim menerima penyerahan zakat yang dilakukan oleh seluruh jajaran Forkopimda Jatim yang terdiri dari perwakilan DPRD Jatim, Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya, Kejaksaan Tinggi Jatim, Koarmada II, Pengadilan Tinggi Surabaya, serta dari kalangan pengusaha.

Sebelumnya, BAZNAS Jatim telah memfasilitasi penyerahan zakat dan infak oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono dan Pj Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono bersama seluruh kepala Perangkat Daerah (PD) serta Pimpinan BUMD se-Jatim pada Ahad (17/3/2024) lalu.

Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, mengatakan bahwa BAZNAS Jatim merupakan lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah yang kredibel dan amanah. Di mana, zakat yang diserahkan tersebut akan di-manage dengan sebaik-baiknya.

"BAZNAS Jatim memiliki tugas menghimpun penyaluran dana zakat, infak dan sedekah untuk dikelola secara profesional dan transparan. Bahkan, dengan penyaluran zakat yang maksimal akan berkontribusi juga menurunkan kemiskinan di Jatim," ujarnya.

Ia mengajak Forkopimda dan pengusaha yang hadir agar menunaikan kewajiban zakatnya melalui BAZNAS Jatim yang kemudian dana bisa disalurkan secara tepat sasaran guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Saya berpesan kepada BAZNAS Jatim agar dana yang terkumpul bisa segera disalurkan tepat sasaran sehingga kita bisa turut berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pesannya.

Tak lupa, Pj Gubernur Jatim juga mengapresiasi BAZNAS Jatim sebagai lembaga yang telah bersinergi bersama Pemprov Jatim. Ia memulai menyerahkan zakat dan infaknya kepada Baznas Jatim melalui scan QRIS Bank Jatim kemudian diikuti oleh seluruh Forkopimda serta para pengusaha yang hadir.

Tampak hadir pula, Gubernur Jatim periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa yang turut menyerahkan zakatnya kepada BAZNAS Jatim bersama Pj Gubernur Adhy. Ia mengungkapkan, penyerahan zakat yang dikoordinir oleh BAZNAS Jatim memiliki tujuan mulia dengan menghimpun zakat, infak, dan sedekah sebanyak mungkin untuk selanjutnya diserahkan kepada yang berhak menerima.

"InsyaAllah penyerahan zakat ini tujuannya mulia. Mudah-mudahan memberikan manfaat barokah bagi yang menyerahkan zakat (muzakki) maupun yang berhak menerima zakat (mustahiq)," ujarnya.

"Kita bisa lihat program BAZNAS memberikan beasiswa satu keluarga satu sarjana. Juga ada pula bantuan modal kepada para pelaku usaha yang pada Bulan Suci Ramadhan memiliki nilai manfaat yang begitu besar serta belasan ribu yatim piatu di Jawa Timur," imbuhnya.

Khofifah juga berpesan kepada masyarakat yang akan berzakat agar memastikan bahwa zakat tersebut diserahkan kepada lembaga yang resmi dan akuntabel. Serta ditasarufkan melalui cara yang baik pula.

"Pastikan lembaga penerima zakat harus legal, salah satunya BAZNAS yang merupakan lembaga milik pemerintah. Namun, lembaga lain milik NU maupun Muhammadiyah juga mempunyai lembaga penerima zakat yang tidak kalah kredibel," katanya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Jatim Prof. Dr. K.H Ali Maschan Moesa, M.Si., bersyukur bahwa Pemprov Jatim memiliki komitmen kuat dalam menghimpun Zakat dan infaq untuk kedua kalinya.

Dilaporkan, pada pelaksanaan penyerahan zakat pertama yang melibatkan Kepala OPD dan BUMD berhasil terkumpul Rp573,3 juta BAZNAS Jatim ditambah kupon yang diedarkan bagi pegawai ASN di Pemprov Jatim mencapai Rp1,2 milliar sampai dengan pertengahan Ramadhan.

"Insya Allah tahun ini, potensi zakat di Jawa Timur bisa terkumpul dengan optimal dan bermanfaat bagi masyarakat Jatim. Saya berdoa yang hadir dan siap berzakat diberi rezeki. Jadi yang sudah berzakat bisa berinfaq pada hari ini diberkahi dan ditinggikan derajatnya serta naik pangkatnya," imbuhnya yang kemudian di-amin-kan para hadirin.

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ