WhatsApp Icon

Zakat Profesi Itu Mudah ! Begini Cara Menghitung dan Menunaikannya

06/11/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Jatim

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Profesi Itu Mudah ! Begini Cara Menghitung dan Menunaikannya

Dokumentasi BAZNAS Jatim

Zakat merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang memiliki manfaat besar, baik bagi diri sendiri maupun sesama. Salah satunya adalah zakat penghasilan atau zakat profesi, yaitu zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh melalui pekerjaan, seperti gaji, honorarium, maupun jasa. Agar dapat menunaikannya dengan benar, penting untuk memahami ketentuan dan cara menghitungnya.

Berdasarkan ketentuan BAZNAS, zakat penghasilan wajib ditunaikan apabila pendapatan telah mencapai nisab setara 85 gram emas dalam satu tahun. Adapun kadar zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5 persen. Nilai nisab dalam rupiah mengikuti harga emas yang berlaku dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Lalu, bagaimana cara menghitungnya?

Caranya cukup sederhana. Pertama, hitung seluruh penghasilan dalam satu bulan, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan pendapatan rutin lainnya. Kedua, pastikan penghasilan tersebut telah memenuhi nisab. Jika penghasilan bulanan mencapai seperduabelas dari nisab tahunan, zakat dapat ditunaikan setiap bulan.

Sebagai contoh, seseorang yang memiliki penghasilan Rp10 juta per bulan dapat menghitung zakatnya sebagai berikut:

Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000.

Dengan demikian, zakat penghasilan yang ditunaikan setiap bulan sebesar Rp250.000, dengan catatan penghasilannya telah memenuhi ketentuan nisab.

Bagaimana jika memiliki cicilan atau tanggungan? Dalam hal ini, terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai pengurangan kebutuhan pokok sebelum menghitung zakat. Untuk memastikan perhitungan sesuai dengan kondisi masing-masing, muzaki dapat berkonsultasi dengan petugas BAZNAS.

Zakat penghasilan juga dapat dibayarkan setiap bulan maupun secara tahunan. Pembayaran bulanan menjadi pilihan praktis karena membantu muzaki menunaikan kewajibannya secara rutin tanpa harus menunggu hingga akhir tahun.

Menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS juga membantu memastikan dana zakat dikelola dan disalurkan secara terarah kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerimanya. Selain itu, pembayaran zakat melalui BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Untuk memudahkan masyarakat, BAZNAS Jawa Timur menghadirkan aplikasi HaloBAZ. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat menunaikan zakat, mengajukan permohonan bantuan, hingga memanfaatkan fitur kalkulator zakat untuk mengetahui besaran zakat yang harus dibayarkan. Dengan berbagai kemudahan tersebut, menunaikan zakat dan mengakses layanan BAZNAS kini dapat dilakukan lebih praktis dalam satu aplikasi. Mari manfaatkan HaloBAZ dan bersama-sama Menebar Manfaat, Menguatkan Umat.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Jawa Timur.

Lihat Daftar Rekening →