BAZNAS Jatim Dorong Optimalisasi Zakat ASN di Lingkungan Cabdindik Mojokerto
21/10/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Jatim
#baznas #baznasjatim #sosialisasi #pengumpulan #zis #cabdindik #mojokerto
BAZNAS Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi dalam rangka optimalisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, bertempat di SMKN 1 Mojokerto, Senin (20/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Cabdin Wilayah Mojokerto Mudianto, S.Pd., M.M., Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si., serta jajaran Wakil Ketua BAZNAS Jatim: Drs. KH. Masnuh, M.A., Dr. KH. Ahsanul Haq, M.Pd.I., Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si., dan Dr. KH. Husnul Khuluq, M.M..
Hadir pula Ketua UPZ Cabdin Wilayah Mojokerto Eko Heri Prihantono, S.Pd. M.M.Pd., dan jajaran MKKS binaan Cabdindik setempat.
Kepala Cabdin Wilayah Mojokerto, Mudianto, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas kehadiran jajaran BAZNAS Jatim. Ia menilai kegiatan ini menjadi pencerahan penting bagi ASN dalam memahami kewajiban zakat, infak, dan sedekah.
“Alhamdulillah, hari ini suasananya sejuk dengan kehadiran para kiai pengurus BAZNAS Jatim. Ini pencerahan luar biasa bagi kami. Mungkin selama ini UPZ di Mojokerto belum optimal karena belum memahami sepenuhnya apa yang harus dilakukan. Setelah penjelasan tadi, insyaallah kami lebih mengerti, dan semoga semakin banyak yang ‘dipaksa masuk surga’,” ujarnya.
Ketua BAZNAS Jatim, Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si., menegaskan bahwa BAZNAS merupakan badan pemerintah nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi zakat ASN.
“ASN itu gajinya dari APBN, maka zakatnya wajib disalurkan melalui BAZNAS. Kami bukan lembaga di bawah kementerian, tetapi badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan di daerah kepada Gubernur,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa BAZNAS memiliki tiga pilar utama program, yaitu Care (kepedulian terhadap fakir miskin, janda, dan yatim), Cure (penyembuhan terhadap kemiskinan struktural), dan Change (mengubah mustahik menjadi muzaki) melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi seperti Z-Chicken, bedah rumah, bantuan pendidikan, dan modal usaha tanpa bunga.
“BAZNAS hadir bukan untuk meminta, melainkan menjalankan tugas negara dan agama. Lebih baik kami memaksa panjenengan masuk surga daripada membiarkan masuk neraka, kami tidak rela,” ujarnya disambut tawa hadirin.
Sementara itu, Dr. KH. Ahsanul Haq, M.Pd.I., Wakil Ketua II BAZNAS Jatim, menjelaskan ketentuan zakat profesi berdasarkan fatwa MUI dan SK Ketua BAZNAS RI, dengan nishab sebesar Rp85 juta per tahun atau setara penghasilan Rp7,1 juta per bulan.
“Jika penghasilan ASN sudah mencapai nishab, maka wajib zakat sebesar 2,5 persen atau sekitar Rp175 ribu per bulan. Namun bagi yang belum mencapai nishab tetap dianjurkan berinfak dan bersedekah,” tuturnya.
Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah ASN dan PPPK di wilayah Mojokerto mencapai 1.566 orang, dengan potensi zakat profesi sekitar Rp164 juta per bulan. Dana yang dihimpun melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dapat dikembalikan hingga 70 persen untuk kegiatan sosial di lingkungan masing-masing, seperti bantuan pendidikan, santunan tenaga kebersihan, serta program kemaslahatan lainnya.
Berita Lainnya
BAZNAS Jatim Gulirkan Bantuan UMKM, Beasiswa, dan RTLH untuk Mustahik di Probolinggo
BAZNAS Jatim Ajak Politeknik Negeri Madiun Bentuk UPZ
RSB BAZNAS Beri Layanan Kesehatan di Lokasi Musibah Ponpes Al Khoziny
Ratusan Pengunjung Ramaikan Stand BTB Jatim di Peringatan Bulan PRB 2025
Bantuan Masyarakat Mengalir ke Ponpes Al Khoziny Melalui BAZNAS
BTB Salurkan Makanan untuk Keluarga Korban Musala Runtuh Ponpes Al Khoziny

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS