Ketua BAZNAS Jatim Dorong Transformasi Mustahik melalui Pemberdayaan Ekonomi di FESyar 2026
26/09/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Jatim
Dokumentasi BAZNAS Jatim
SURABAYA - Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur, Mohammad Ghofirin, mendorong optimalisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam talkshow Festival Ekonomi Syariah (FESyar), Sabtu (26/9/2026), dengan menekankan pentingnya pengelolaan ZIS yang tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi mampu mendorong perubahan mustahik menjadi lebih mandiri hingga kelak menjadi muzakki.
Dalam paparannya, Ghofirin menjelaskan bahwa kemiskinan masih menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian dan penanganan bersama.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2026 mencapai 22,93 juta jiwa atau sekitar 8,07 persen dari total penduduk.
Sementara itu, Jawa Timur masih mencatat sekitar 3,8 juta penduduk miskin atau sebesar 9,3 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya strategi komprehensif yang melibatkan berbagai pihak untuk memutus rantai kemiskinan.
Menurut Ghofirin, terdapat empat pendekatan penting dalam upaya pengentasan kemiskinan, yakni pendidikan berkualitas, akses kesehatan yang memadai, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan sosial yang tepat sasaran.
Dari berbagai pendekatan tersebut, pemberdayaan ekonomi dinilai memiliki peran strategis karena dapat menciptakan kemandirian dan produktivitas masyarakat.
Karena itu, zakat produktif perlu dikembangkan agar penerima manfaat tidak terus bergantung pada bantuan, melainkan mampu membangun usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya.
Ia menegaskan bahwa pemberdayaan ekonomi tidak cukup dilakukan dengan memberikan modal atau sarana usaha semata.
Program yang berkelanjutan membutuhkan penguatan kelembagaan usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan kualitas produk, pendampingan, akses pemasaran, hingga dukungan pembiayaan.
Pendekatan tersebut penting untuk memastikan bantuan yang diberikan benar-benar berkembang menjadi aktivitas ekonomi produktif dan memberikan dampak jangka panjang bagi penerima manfaat.
Sebagai bentuk implementasinya, BAZNAS Jawa Timur menjalankan berbagai program pemberdayaan ekonomi, di antaranya Z-Mart, Z-Chicken, Z-Auto, Balai Ternak, serta BUMI atau Badan Usaha Milik Masjid.
Beragam program tersebut dikembangkan untuk mendorong kemandirian ekonomi mustahik melalui penguatan usaha berbasis kebutuhan dan potensi masyarakat.
Dengan pendampingan yang berkelanjutan, penerima manfaat diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha sekaligus membuka peluang ekonomi baru di lingkungan sekitarnya.
Selain program pemberdayaan, BAZNAS Jawa Timur juga mengembangkan skema pembiayaan melalui kerja sama dengan Bank Jatim Syariah yang dikenal dengan program ITIB.
Dalam skema tersebut, dana BAZNAS ditempatkan melalui deposito mudharabah dan kemudian dimanfaatkan Bank Jatim Syariah untuk mendukung pembiayaan usaha bagi mustahik.
Mekanisme ini dirancang agar penerima manfaat memperoleh akses pembiayaan yang lebih ramah, dengan pokok pembiayaan dikembalikan oleh penerima manfaat sementara margin atau biaya jasa menjadi tanggungan BAZNAS.
Lebih lanjut, Ghofirin menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan filantropi Islam.
Keberhasilan zakat tidak semestinya hanya dilihat dari besarnya dana yang berhasil dihimpun maupun jumlah bantuan yang telah disalurkan, tetapi juga dari perubahan kondisi penerima manfaat.
Karena itu, BAZNAS perlu melihat perkembangan usaha mikro, peningkatan omzet, terciptanya lapangan pekerjaan, serta bertambahnya keluarga mustahik yang mampu meningkatkan taraf kesejahteraannya sebagai bagian dari indikator keberhasilan program.
Pada akhirnya, pengelolaan ZIS diharapkan mampu menghadirkan transformasi sosial dan ekonomi yang nyata di tengah masyarakat.
Mustahik tidak berhenti sebagai penerima bantuan, tetapi mendapatkan kesempatan untuk berkembang melalui peningkatan kapasitas, pendampingan usaha, akses pasar, dan dukungan pembiayaan hingga mencapai kemandirian ekonomi.
Melalui pendekatan tersebut, zakat diharapkan dapat menjadi instrumen yang mendorong mustahik naik kelas, mandiri, dan pada waktunya mampu menjadi muzakki serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Berita Lainnya
Dari Beasiswa hingga Bantuan Lansia, BAZNAS Jatim Salurkan Zakat di FESyar 2026
Perkuat Akses Keadilan, BAZNAS Jatim Gandeng PW Aisyiyah Jatim Dampingi Hukum Kaum Dhuafa
BAZNAS Jatim Terima Donasi Rp321 Juta dari BAZNAS Tuban untuk NTT
BAZNAS Jatim Terima Silaturahmi Dekopinwil Jatim, Bahas Penguatan Sinergi dan Kolaborasi
BAZNAS Jatim Terima Donasi Rp1,67 Miliar untuk Warga NTT
BAZNAS Jatim Salurkan Bantuan Pendidikan dan Pemberdayaan Usaha dalam Maulid Nabi 1448 H
BAZNAS Jatim dan TVRI Jatim Perkuat Kolaborasi Publikasi Program Sosial
BAZNAS Jatim Bergerak, Salurkan Bantuan melalui Kapal Kemanusiaan Flores NTT
BAZNAS Jatim Terima Silaturahmi LAZ Persada, Buka Ruang Kolaborasi Penguatan Zakat
BAZNAS Jatim Terima Donasi Rp102 Juta dari BAZNAS Madiun untuk NTT
BAZNAS Jatim dan KDEKS Perkuat Kolaborasi Pengembangan Ekonomi Syariah
BAZNAS Jatim Gandeng Pendamping Desa untuk Perkuat Penyaluran Zakat Produktif
BAZNAS Jatim dan UINSA Perkuat Sinergi Beasiswa, Dorong Generasi Muda Berdaya
Kepemimpinan Baru BAZNAS Jatim, BAZNAS RI Tekankan Penguatan Kinerja dan Layanan Mustahik
BAZNAS Jatim dan UNUSA Perkuat Sinergi, Bahas MOU dan Perjanjian Kerja Sama

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Jawa Timur.
Lihat Daftar Rekening →