WhatsApp Icon

Khofifah Ajak Masyarakat Optimalkan Zakat, Infak, dan Sedekah Bersama BAZNAS Jatim

12/10/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Jatim

Bagikan:URL telah tercopy
Khofifah Ajak Masyarakat Optimalkan Zakat, Infak, dan Sedekah Bersama BAZNAS Jatim

Dokumentasi BAZNAS Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat Jawa Timur untuk semakin mengoptimalkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur.

Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan berbagi 1.000 kacamata bagi guru TK, RA, dan TPQ yang diselenggarakan BAZNAS Jatim di Islamic Center Surabaya, Minggu (11/10/2026).

Langkah ini diharapkan dapat memperluas manfaat dana ZIS untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, sekaligus memperkuat pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan umat.

Khofifah menegaskan, zakat tidak hanya berkaitan dengan kewajiban individu yang telah memenuhi ketentuan syariat, tetapi juga menjadi instrumen solidaritas sosial untuk membantu para mustahik.

Karena itu, potensi ZIS perlu dihimpun dan dikelola secara terkoordinasi agar penyalurannya dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang berhak menerima.

“Zakat pada dasarnya membersihkan seluruh harta yang Allah titipkan kepada kita. Jadi jangan merasa ini hasil kerja keras kita lalu tanpa melihat bahwa ada hak mustahik di dalamnya,” ujar Khofifah.

Menurutnya, penguatan kolaborasi dengan BAZNAS Jatim menjadi salah satu langkah untuk mengoptimalkan potensi ZIS dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) dan BUMD Provinsi Jawa Timur untuk berkoordinasi dengan BAZNAS Jatim dalam mengelola potensi ZIS sekaligus mengidentifikasi kebutuhan masyarakat di lingkungan masing-masing.

Khofifah mencontohkan, dana yang dikelola melalui BAZNAS dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dukungan dalam pemenuhan kebutuhan dasar, perbaikan rumah tidak layak huni, pembiayaan pendidikan anak, hingga penguatan usaha ultra mikro.

Melalui skema infak terikat atau muqayyad, dana infak dihimpun melalui BAZNAS Jatim dan hingga maksimal 70 persen dapat ditasarufkan bagi mustahik di lingkungan instansi masing-masing, sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Di lingkungan instansi OPD dan BUMD itu ada petugas kebersihan, ada penjaga loket, yang mungkin saja rumahnya kurang layak huni, mungkin kesulitan biaya pendidikan, atau ada yang membutuhkan penguatan bagi pelaku usaha ultra mikro. Ayo komunikasikan semuanya dengan BAZNAS Jawa Timur,” tuturnya.

Menurut Khofifah, skema tersebut dapat menjadi salah satu bentuk kolaborasi untuk memastikan dana sosial keagamaan memberikan manfaat nyata, termasuk bagi pekerja yang membutuhkan dukungan kesejahteraan di lingkungan instansi pemerintah maupun BUMD.

Ia berharap, inisiatif serupa tidak hanya berkembang di lingkungan pemerintahan dan perusahaan daerah, tetapi juga mendorong semakin luasnya partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga pengelola zakat yang memiliki tata kelola dan mekanisme penyaluran yang jelas.

Melalui penguatan penghimpunan dan pendayagunaan ZIS, Khofifah berharap semakin banyak masyarakat yang terbantu, baik melalui program sosial, pendidikan, perbaikan kualitas tempat tinggal, maupun pemberdayaan ekonomi.

Kolaborasi masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dan BAZNAS diharapkan dapat memperluas jangkauan manfaat ZIS sekaligus memperkuat kepedulian sosial di Jawa Timur.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Jawa Timur.

Lihat Daftar Rekening →