Rakorda BAZNAS se-Jatim 2023 Lahirkan 8 Resolusi
13/10/2023 | Penulis: Humas BAZNAS Jatim

#baznas #rakorda #baznasjatim #2023
Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Jawa Timur tahun 2023 yang digelar di Surabaya pada 11-13 Oktober sukses terselenggara. Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur Drs. KH. Muhammad Roziqi, M.M., secara resmi menutup kegiatan Rakorda.
"Alhamdulillah Rakorda BAZNAS se-Jatim telah selesai dengan baik, mudah-mudahan nanti realisasinya sesuai dengan apa yang kita harapkan. Mari kita tutup Rakorda ini dengan membaca Hamdalah, Alhamdulillah hirabbil 'alamin", ucap Kyai Roziqi.
Adapun 8 resolusi lahir dari Rakorda BAZNAS se-Jatim 2023 yakni sebagai berikut:
- Mensosialisasikan dan Mengoptimalisasikan 17 (tujuh belas) poin Resolusi RAKORNAS BAZNAS Tahun 2023.
- Berupaya dengan semaksimal mungkin untuk meraih target pengumpulan BAZNAS Kab/Kota yang telah ditetapkan BAZNAS RI.
- Menjadikan hasil rekomendasi RAKORNAS dari BAZNAS RI sebagai dasar penyusunan RKAT dengan memadukan data-data angka kemiskinan dari BAPPEDA Kab/Kota atau Kesra/BPS dan dilampirkan dalam berita acara RKAT.
- Dalam proses perencanaan, penyusunan RKAT, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi kegiatan, harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terwujud kepastian hukum.
- Mengalokasikan anggaran dalam pos dana tak terduga dalam rangka merespon kejadian-kejadian darurat dengan tetap memperhatikan prosedur dan aturan-aturan yang berlaku.
- Penguatan SDM dan kelembagaan serta dukungan infrastruktur dan IT sesuai dengan SE Mendagri no.420.12/4456/SJ tgl 20 Agustus 2021 Hal: Penguatan Kelembagaan BAZNAS di daerah menuju terwujudnya digitalisasi BAZNAS.
- Sesuai dengan UU NO. 23 Tahun 2011, bahwa BAZNAS merupakan Lembaga Pemerintah Non Struktural (LPNS) sehingga Kepala Daerah berkewajiban menganggarkan bantuan hibah kepada BAZNAS Kabupaten/Kota secara proporsional sehingga terwujud kelembagaan BAZNAS yang kuat dan terpercaya.
- Pemerintah Kabupaten/Kota membantu optimalisasi pencapaian pengumpulan ZIS melalui pemotongan secara langsung sebanyak 2,5% dari pendapatan bruto dalam bentuk SE/instruksi/perda/perwali/perbup.
Berita Lainnya
Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Kemenag: Penyalurannya Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf
BERITA24/02/2026 | Humas BAZNAS Jatim
Dukung Kenyamanan Pemudik, BAZNAS Jatim Hadirkan Servis dan Ganti Oli Gratis untuk 300 Motor
BERITA04/03/2026 | Humas BAZNAS Jatim
BAZNAS Jatim Hadir di Tengah Pemulihan Pascabencana, 1.000 Anak Yatim Probolinggo Terima Santunan dan Alat Sekolah
BERITA26/02/2026 | Humas BAZNAS Jatim
Safari Ramadan BAZNAS Jatim Tiba di Mojokerto, 1.000 Anak Yatim Terima Santunan
BERITA07/03/2026 | Humas BAZNAS Jatim
Safari Ramadhan 2026, BAZNAS Jatim Santuni 1.090 Anak Yatim di Pacitan
BERITA25/02/2026 | Humas BAZNAS Jatim
Ramadan Berkah, BAZNAS Jatim Beri Santunan dan Alat Sekolah bagi 1.000 Anak Yatim di Lumajang
BERITA25/02/2026 | Humas BAZNAS Jatim

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat
