WhatsApp Icon

Rakorda BAZNAS se-Jatim 2023 Lahirkan 8 Resolusi

rakordabaznasjatim 2023 lahirkan 8 resolusi

13/10/2023  |  Penulis: Humas BAZNAS Jatim

Bagikan:URL telah tercopy
Rakorda BAZNAS se-Jatim 2023 Lahirkan 8 Resolusi

#baznas #rakorda #baznasjatim #2023

Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Jawa Timur tahun 2023 yang digelar di Surabaya pada 11-13 Oktober sukses terselenggara. Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur Drs. KH. Muhammad Roziqi, M.M., secara resmi menutup kegiatan Rakorda.

"Alhamdulillah Rakorda BAZNAS se-Jatim telah selesai dengan baik, mudah-mudahan nanti realisasinya sesuai dengan apa yang kita harapkan. Mari kita tutup Rakorda ini dengan membaca Hamdalah, Alhamdulillah hirabbil 'alamin", ucap Kyai Roziqi.

Adapun 8 resolusi lahir dari Rakorda BAZNAS se-Jatim 2023 yakni sebagai berikut:

  1. Mensosialisasikan dan Mengoptimalisasikan 17 (tujuh belas) poin Resolusi RAKORNAS BAZNAS Tahun 2023.
  2. Berupaya dengan semaksimal mungkin untuk meraih target pengumpulan BAZNAS Kab/Kota yang telah ditetapkan BAZNAS RI.
  3. Menjadikan hasil rekomendasi RAKORNAS dari BAZNAS RI sebagai dasar penyusunan RKAT dengan memadukan data-data angka kemiskinan dari BAPPEDA Kab/Kota atau Kesra/BPS dan dilampirkan dalam berita acara RKAT.
  4. Dalam proses perencanaan, penyusunan RKAT, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi kegiatan, harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terwujud kepastian hukum.
  5. Mengalokasikan anggaran dalam pos dana tak terduga dalam rangka merespon kejadian-kejadian darurat dengan tetap memperhatikan prosedur dan aturan-aturan yang berlaku.
  6. Penguatan SDM dan kelembagaan serta dukungan infrastruktur dan IT sesuai dengan SE Mendagri no.420.12/4456/SJ tgl 20 Agustus 2021 Hal: Penguatan Kelembagaan BAZNAS di daerah menuju terwujudnya digitalisasi BAZNAS.
  7. Sesuai dengan UU NO. 23 Tahun 2011, bahwa BAZNAS merupakan Lembaga Pemerintah Non Struktural (LPNS) sehingga Kepala Daerah berkewajiban menganggarkan bantuan hibah kepada BAZNAS Kabupaten/Kota secara proporsional sehingga terwujud kelembagaan BAZNAS yang kuat dan terpercaya.
  8. Pemerintah Kabupaten/Kota membantu optimalisasi pencapaian pengumpulan ZIS melalui pemotongan secara langsung sebanyak 2,5% dari pendapatan bruto dalam bentuk SE/instruksi/perda/perwali/perbup.
Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat