MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat
29/08/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Jatim
#mahkamahkonstitusi #uu #zakat #baznas
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa BAZNAS bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan para Pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah.
Lebih lanjut, MK memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun, guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. “BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Putusan MK juga menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, yaitu sistem terintegrasi secara nasional yang memastikan koordinasi efektif antar-lembaga, baik pusat maupun daerah. Sistem ini akan menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan hukum positif Indonesia. Selain itu, MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola bagi seluruh lembaga pengelola zakat, agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
BAZNAS memandang arahan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS, LAZ, serta seluruh pemangku kepentingan. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambahnya.
Dengan adanya putusan ini, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat, muzaki, mustahik, dan lembaga pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.
Berita Lainnya
Kadis Kehutanan Jatim dan Jajaran ASN Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Jatim
Wujud Kolaborasi Strategis, BAZNAS Jatim Santuni 1.000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang
Bersama Pemkab Tulungagung, BAZNAS Jatim Hadirkan Kebahagiaan bagi 1.000 Anak Yatim
BAZNAS Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Potensi Zakat ASN Rp191 Juta per Bulan, BAZNAS Jatim Dorong Optimalisasi di Cabdindik Malang-Batu
Perkuat Kemandirian Mustahik, BAZNAS Jatim Salurkan Bantuan Ternak Kambing di Sidoarjo
Dukung Kenyamanan Pemudik, BAZNAS Jatim Hadirkan Servis dan Ganti Oli Gratis untuk 300 Motor
BAZNAS Jatim–Kemenhaj Jatim Teken MoU Penggalangan Infak Jamaah Haji 2026
Kolaborasi BAZNAS Jatim–Magetan, 1.000 Anak Yatim Terima Santunan
BAZNAS Jatim Gelar Tasyakuran Audit KAP dan Pisah Kenang Pimpinan Periode 2021–2026
BAZNAS Jatim Santuni 1.000 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan di Jombang
BAZNAS Jatim Kembali Gelar Servis dan Ganti Oli Gratis untuk 100 Motor
Istana Impian Mustakim: Wujud Nyata Sinergi Bantuan RTLH BAZNAS Jatim
BAZNAS Jatim dan Kemenhaj Matangkan Strategi Penggalangan Infaq Jamaah Haji 2026
Strategi Heru Susanto Menjemput Sejahtera Bersama Program Jatim Makmur BAZNAS Jatim

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Jawa Timur.
Lihat Daftar Rekening →