WhatsApp Icon

Rakorda BAZNAS Se-Jatim 2024 Hasilkan 17 Resolusi Strategis

rakordabanzasjatim 2024 hasilkan 16 resolusi

28/10/2024  |  Penulis: Humas BAZNAS Jatim

Bagikan:URL telah tercopy
Rakorda BAZNAS Se-Jatim 2024 Hasilkan 17 Resolusi Strategis

#baznas #baznasjatim #rakorda #jawatimur #2024 #kotabatu

Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS se-Jawa Timur 2024 yang berlangsung di Kota Batu pada 23-25 Oktober menghasilkan 17 resolusi yang disepakati oleh seluruh peserta, sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan di Jawa Timur.

Ketua BAZNAS Jatim, Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si., menutup Rakorda ini dengan menekankan pentingnya kolaborasi dan persatuan bagi seluruh peserta dalam mengemban amanah pengelolaan zakat.

“Dalam rangka penutupan acara, kami ingin mengakhiri dengan mengingatkan pentingnya kolaborasi dan menjaga persatuan. Sebagai lembaga pemerintah yang non-struktural, kita harus pandai memposisikan diri dalam hubungan dengan pihak-pihak terkait. Mari kita tutup Rakoda ini dengan pembacaan Surat Al-‘Asr sebanyak tiga kali”, ucap Prof. Dr. Ali Maschan.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua II BAZNAS Jatim, Dr. KH. Ahsanul Haq, M.Pd.I., Wakil Ketua III, Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si., Wakil Ketua IV, Dr. KH. Husnul Khuluq, M.M., serta seluruh pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota bersama perwakilan Kemenag dan Kesra setempat.

Berikut adalah 17 resolusi dari hasil Rakorda BAZNAS se-Jawa Timur:

  1. Menyepakati target pengumpulan nasional tahun 2025 sebesar Rp 1,8 T terdiri dari pengumpulan BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Timur(On Balance Sheef) sebesar Rp 367 Milyar dan pencatatan zakat di masyarakat (Ofl Balance Sheef) sebesar Rp 1,4 triliun;
  2. Mengoptimalkan realisasi penerimaan zakat dari potensi Rp 1,8 Triliun melalui perluasan jaringan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota dengan membentuk UPZ di seluruh OPD, Kecamatan, dan Desa dengan melaporkan perkembangannya kepada BAZNAS Jatim dan pemerintah daerah setempat secara berkala;
  3. Kepada Kanwil Kemenag Jawa Timur diharap mendorong UPZ kementerian Agama untuk memaksimalkan pelaksanaan Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Tatakerja Unit Pengumpul Zakat dengan menyetorkan seluruh hasil pengumpulan dana UPZ kepada BAZNAS sesuai dengan tingkatannya
  4. Menyepakati 114.564 Mustahik Zakat se Jawa Timur, dengan target pengentasan Kemiskinan Se-Jawa Timur sebanyak 16.064 juta jiwa pada tahun 2025;
  5. Memprioritaskan penyaluran ZIS-DSKL untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan stunting, pengentasan kemiskinan BPS dan Transformasi Mustahik menjadi Muzaki yang mengacu pada data Pemerintah (Regsosek/P3KE) dan terintegrasi dalam SIMBA;
  6. Menyepakati 10 program prioritas Nasional yaitu Rumah Sehat BAZNAS, BAZNAS Microfinance, Desa/Kampung Zakat, Santripeneur, Beasiswa BAZNAS, Z-Chicken, Z-Mart, Rumah Layak Huni, Pengentasan Kemiskinan Ekstrim dan Stunting, serta BAZNAS Tanggap Bencana;
  7. Redistribusi penguatan penyaluran dari BAZNAS Jatim ke BAZNAS Kabupaten/Kota melalui integrasi program penyaluran dengan fokus utama pemerataan penyaluran di seluruh daerah untuk memastikan manfaat zakat tersebar secara adil dan merata di berbagai wilayah;
  8. Sinkronisasi perencanaan pelaksanaan program pendistribusian serta pendayagunaan zakat dengan perencanaan pembangunan pemerintah sebagai upaya strategis untuk memastikan
  9. Kembali memperkuat peran dan fungsi BAZNAS melalui empat pengutan: 1) Penguatan Kelembagaan, Organisasi, dan Manajemen BAZNAS seluruh Jawa Timur, 2) Penguatan SDM Pimpinan dan Amil Zakat, 3) Penguatan infrastruktur dan transformasi digital, dan 4) Penguatan jaringan seluruh stakeholder pengelola zakat;
  10. Memperkuat status BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural khususnya dalam mendorong Pemerintah untuk melaksanakan regulasi mengenai pembiayaan yang berasal dari APBN/APBD untuk mendukung operasional BAZNAS sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri;
  11. Mendorong aktivitas interkoneksi Sistem Manajemen Informasi BAZNAS dan Sistem Informasi Pemerintah dalam memudahkan pengelolaan zakat;
  12. Meningkatkan kualitas tata kelola layanan dan pengelolaan zakat dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) BAZNAS, guna memastikan proses pengelolaan zakat yang semakin profesional, sistematis, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan;
  13. Berkomitmen untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas kelembagaan melalui pengukuran dengan Indeks Zakat Nasional, sebagai upaya mewujudkan tata kelola zakat yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan dalam mendukung kesejahteraan umat;
  14. Berkomitmen untuk menyampaikan pelaporan secara rutin dan transparan melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA), sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan publik dalam pengelolaanzakat;
  15. BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota berkomitmen menjaga netralitas dan profesionalitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024;
  16. BAZNAS Provinsi, serta BAZNAS Kabupaten/Kota berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan reputasi lembaga dengan menerapkan prinsip aman syari, aman regulasi, dan aman NKRI, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,serta menegakkan etika dan integritas;
  17. BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota siap menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis melalui program penguatan mustahik dalam hal penyediaan sumber daya dan bahan pangan yang diperlukan yang didapat dari hasil produksi para pengusaha mustahik seperti program lumbung pangan, balai ternak, dan UMKM binaan BAZNAS;

Resolusi ini diharapkan menjadi landasan strategis bagi BAZNAS Jawa Timur untuk memperkuat peran dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur secara berkelanjutan.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat