BAZNAS Jatim Ajak Cabdindik Tulungagung-Trenggalek Optimalkan ZIS
21/09/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Jatim
#baznas #baznasjatim #cabdindik #tulungagung #trenggalek
BAZNAS Provinsi Jawa Timur menggelar audiensi dengan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Tulungagung-Trenggalek untuk mengoptimalkan penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), Jumat (19/9/2025).
Pertemuan ini dihadiri Kasi SMA/SMK Cabdin Tulungagung-Trenggalek Sunaryo, M.Pd., Ketua BAZNAS Jatim Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si., para wakil ketua BAZNAS Jatim, serta jajaran MKKS setempat.
Dalam sambutannya, Sunaryo menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Plh. Kacabdin dan menegaskan kesiapannya menindaklanjuti arahan BAZNAS Jatim.
“Kami mohon maaf karena Plh. Kacabdin ada kegiatan sehingga harus mewakilkan kepada saya. Kami siap menerima apa yang disampaikan BAZNAS Jatim kepada Cabdin Tulungagung. Ini adalah langkah cepat kami menindaklanjuti surat dari BAZNAS, maka kami segera tindak lanjuti untuk dilaksanakan pada hari Rabu. Sempat mau digeser tanggal 25, tapi kami ingin secepatnya,” ujarnya.
Ketua BAZNAS Jatim, Prof. Ali Maschan Moesa, menegaskan bahwa BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural (LPNS) yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
“Kami ini BAZNAS, namanya badan itu Lembaga Pemerintah Non Struktural. Kami ke sini atas perintah negara dan agama, melaksanakan undang-undang. Tugas pokoknya ikut menyelesaikan kemiskinan dan kesenjangan,” tegasnya.
Prof. Ali juga menyebut BAZNAS memiliki kedudukan setara dengan lembaga negara seperti BMKG dan BRIN, namun berbeda dalam pendanaan.
“Satu-satunya badan di Indonesia yang tidak diberi APBN adalah BAZNAS. Hanya saja operasionalnya dibantu gubernur, tetapi seberapa welasnya beliau,” tuturnya.
Prof. Ali menambahkan, BAZNAS Jatim bertanggung jawab kepada Presiden dan di tingkat provinsi berada di bawah koordinasi Gubernur Jawa Timur.
“Kami datang bukan mengemis, tetapi melaksanakan perintah negara dan agama. Jika kita saling membantu optimalisasi zakat dan infak, insya Allah hati kita tenang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Prof. Ali menekankan pentingnya peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai pengelola zakat di lingkungan pendidikan.
“Ketika UPZ setor ke BAZNAS, 70 persen akan kembali untuk bina lingkungan, seperti membantu anak yang sepatunya rusak, menyantuni tukang kebersihan, dan lain-lain. Tiga persen dapat digunakan untuk operasional UPZ,” jelasnya.
Wakil Ketua II BAZNAS Jatim, Dr. KH. Ahsanul Haq, menegaskan bahwa ASN menjadi sasaran utama penghimpunan zakat karena penghasilannya bersumber dari negara.
“Pegawai negeri masuk profesi, maka menurut fatwa MUI hasil kerja profesi wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisab. Bagi yang belum mencapai nisab, silakan tetap berinfak dan bersedekah melalui UPZ,” terangnya.
Beliau menambahkan, setiap Cabdin di Jawa Timur telah memiliki UPZ yang bertugas menerima zakat dari ASN yang telah mencapai nisab dan menyetorkannya ke BAZNAS Jatim.
“Berapapun yang terkumpul akan disetorkan ke BAZNAS Jatim, lalu UPZ bisa mendistribusikan maksimal 70 persen untuk program sosial di wilayahnya, dan 3 persen dapat digunakan untuk operasional,” jelasnya.
Acara diakhiri dengan penyerahan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengelolaan zakat, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi BAZNAS Jatim dan dunia pendidikan dalam mendorong budaya zakat, infak, dan sedekah untuk pengentasan kemiskinan.
Berita Lainnya
Safari Ramadhan di Sidoarjo, BAZNAS Jatim Hadirkan Kebahagiaan bagi 1.000 Anak Yatim
BAZNAS Jatim Santuni 1.000 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan di Jombang
Safari Ramadan BAZNAS Jatim Tiba di Mojokerto, 1.000 Anak Yatim Terima Santunan
Tuntaskan Safari Ramadan 1447 H, BAZNAS Jatim Santuni 1.000 Anak Yatim di Jember
BAZNAS Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Safari Ramadhan 2026, BAZNAS Jatim Santuni 1.090 Anak Yatim di Pacitan
BAZNAS Jatim Kembali Gelar OASE di Gresik, Ajak 300 Anak Yatim Berbelanja Kebutuhan Lebaran
Wujud Kolaborasi Strategis, BAZNAS Jatim Santuni 1.000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang
Sambut Ramadan, Khofifah dan BAZNAS Jatim Berbagi dengan Bunda Ojol dan Jemaah Pengajian
Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Kemenag: Penyalurannya Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan
Kadis Kehutanan Jatim dan Jajaran ASN Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Jatim
Semarak Ramadan 1447 H, BAZNAS Jatim Santuni 1.000 Anak Yatim di Kota Malang
BAZNAS Jatim Kembali Gelar Servis dan Ganti Oli Gratis untuk 100 Motor
BAZNAS Jatim Hadir di Tengah Pemulihan Pascabencana, 1.000 Anak Yatim Probolinggo Terima Santunan dan Alat Sekolah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Jawa Timur.
Lihat Daftar Rekening →