BAZNAS Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
26/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Jatim
Dokumentasi: BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan, pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.
"Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS juga berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.
Dalam implementasinya, Rizaludin menyampaikan, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.
Sejalan dengan itu, Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.
Ia menegaskan, amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami (BAZNAS) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujar Rizaludin.
Berita Lainnya
Sapa Bansos di Sumenep, BAZNAS Jatim Hadirkan Ragam Bantuan dalam Rangkaian Hari Jadi ke-81 Jatim
BAZNAS Jatim Luncurkan Aplikasi "HaloBAZ", Kini Akses Layanan Zakat dan Bantuan Makin Mudah
BAZNAS Jatim dan BPJS Kesehatan Sepakati Kerja Sama Perluas Perlindungan JKN bagi Mustahik
BAZNAS Jatim Bantu 10 Pedagang Kembangkan Usaha, Berharap Kelak Jadi Muzakki
Dukung Pendidikan Mahasiswa, BAZNAS Jatim Salurkan Beasiswa dalam 'Sapa Bansos' Hari Jadi ke-81 Jatim di Sumenep
Peringati HUT ke-81 Jawa Timur, BAZNAS Jatim Salurkan 1.000 Kacamata Gratis bagi Guru RA, TK dan TPQ
BAZNAS Jatim Kenalkan Nawa Pradana kepada Pimpinan Baru BAZNAS Ponorogo
HaloBAZ, dari Jawa Timur untuk Indonesia
BAZNAS Jatim Bahas Dukungan Pemberdayaan Pelajar Berpotensi bersama IPPNU Jatim
Di Hadapan Ribuan Jamaah, Ketua BAZNAS Jatim Ajak Tebarkan Kebaikan
Khofifah Ajak Masyarakat Optimalkan Zakat, Infak, dan Sedekah Bersama BAZNAS Jatim
BAZNAS Jatim dan UAC Perkuat Sinergi Pendidikan melalui MoU dan Beasiswa
BAZNAS Jatim Salurkan Beasiswa SKSS dalam Momentum Hari Jadi ke-81 Jawa Timur
BAZNAS Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakati Kerja Sama Perlindungan Guru TPQ
Ketua BAZNAS Jatim Bahas Peran Zakat dan Tantangan SDM Masa Depan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Jawa Timur.
Lihat Daftar Rekening →