BAZNAS Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
26/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Jatim
Dokumentasi: BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan, pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.
"Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS juga berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.
Dalam implementasinya, Rizaludin menyampaikan, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.
Sejalan dengan itu, Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.
Ia menegaskan, amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami (BAZNAS) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujar Rizaludin.
Berita Lainnya
Wujud Kolaborasi Strategis, BAZNAS Jatim Santuni 1.000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang
Safari Ramadhan di Sidoarjo, BAZNAS Jatim Hadirkan Kebahagiaan bagi 1.000 Anak Yatim
Safari Ramadan BAZNAS Jatim Tiba di Mojokerto, 1.000 Anak Yatim Terima Santunan
Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Kemenag: Penyalurannya Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf
BAZNAS Jatim Hadir di Tengah Pemulihan Pascabencana, 1.000 Anak Yatim Probolinggo Terima Santunan dan Alat Sekolah
Kadis Kehutanan Jatim dan Jajaran ASN Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Jatim
Ramadan Berkah, BAZNAS Jatim Beri Santunan dan Alat Sekolah bagi 1.000 Anak Yatim di Lumajang
Kolaborasi BAZNAS Jatim–Magetan, 1.000 Anak Yatim Terima Santunan
Semarak Ramadan 1447 H, BAZNAS Jatim Santuni 1.000 Anak Yatim di Kota Malang
Dukung Kenyamanan Pemudik, BAZNAS Jatim Hadirkan Servis dan Ganti Oli Gratis untuk 300 Motor
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan
Sambut Ramadan, Khofifah dan BAZNAS Jatim Berbagi dengan Bunda Ojol dan Jemaah Pengajian
Tuntaskan Safari Ramadan 1447 H, BAZNAS Jatim Santuni 1.000 Anak Yatim di Jember
Tarhib Ramadan BAZNAS Jatim Hadirkan Senyum bagi Perempuan Tangguh
Bersama Pemkab Tulungagung, BAZNAS Jatim Hadirkan Kebahagiaan bagi 1.000 Anak Yatim

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Jawa Timur.
Lihat Daftar Rekening →