BAZNAS Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
26/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Jatim
Dokumentasi: BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan, pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.
"Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS juga berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.
Dalam implementasinya, Rizaludin menyampaikan, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.
Sejalan dengan itu, Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.
Ia menegaskan, amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami (BAZNAS) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujar Rizaludin.
Berita Lainnya
Sinergi Pendidikan dan Zakat, BAZNAS Jatim Santuni 100 Anak Yatim hingga Bantuan Usaha di Nganjuk
Khotmil Quran dan Ta’aruf, Pimpinan Baru BAZNAS Jatim Perkuat Kekompakan Menyongsong Nawa Pradana
Produk Mustahik Binaan BAZNAS Jatim Hadir di Misi Dagang Jatim - Kalbar
BAZNAS Jatim Bersama Cabdindik Bondowoso–Situbondo Salurkan Bantuan untuk Yatim dan Pelaku Usaha
Lebaran Yatim BAZNAS Jatim di Mojokerto, Wujudkan Kepedulian dan Penguatan Ekonomi Mustahik
Silaturahmi BAZNAS Jatim dan Kalbar Bahas Peluang Sinergi Bersama
BAZNAS Jatim dan Cabdindik Pacitan Gelar Lebaran Yatim, Salurkan Bantuan bagi Anak Yatim dan Pelaku Usaha Mikro
BAZNAS Jatim dan Cabdindik Malang-Batu Santuni Anak Yatim dan Berdayakan Mustahik
Sinergi BAZNAS Jatim dan Cabdindik Jombang Hadirkan Kepedulian bagi Anak Yatim dan Pelaku Usaha Kecil
BAZNAS Jatim dan Cabdindik Jember-Lumajang Santuni 200 Anak Yatim dan Bantuan Usaha
Lebaran Yatim, BAZNAS Jatim dan Cabdindik Surabaya-Sidoarjo Dorong Anak Yatim Semangat Raih Masa Depan
Lebaran Yatim di Ngawi, BAZNAS Jatim Tegaskan Komitmen Perkuat Kolaborasi Pendidikan
Sinergi BAZNAS Jatim dan Cabdindik Gresik Perkuat Kepedulian kepada Anak Yatim
BAZNAS Jatim dan Pacitan Salurkan Zakat Profesi dan Infaq Rp180 Juta
Kolaborasi dengan Cabdindik Banyuwangi, BAZNAS Jatim Santuni Anak Yatim dan Perkuat Ekonomi Mustahik

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Jawa Timur.
Lihat Daftar Rekening →