BAZNAS Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
26/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Jatim
Dokumentasi: BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan, pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.
"Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS juga berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.
Dalam implementasinya, Rizaludin menyampaikan, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.
Sejalan dengan itu, Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.
Ia menegaskan, amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami (BAZNAS) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujar Rizaludin.
Berita Lainnya
BAZNAS Jatim dan Dinsos Jatim Perkuat Sinergi Program Pemberdayaan Sosial
Lebaran Yatim BAZNAS Jatim Bahagiakan 100 Anak Yatim di Pamekasan
BAZNAS RI dan BAZNAS Jatim Tinjau Balai Ternak Binaan di Mojokerto, Dorong Kemandirian Mustahik
Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, BAZNAS Jatim Salurkan 81 Paket Bantuan Bedah Rumah
BAZNAS Jatim Terima Silaturahmi Dekopinwil Jatim, Bahas Penguatan Sinergi dan Kolaborasi
BAZNAS Jatim Bergerak, Salurkan Bantuan melalui Kapal Kemanusiaan Flores NTT
BAZNAS Jatim Terima Silaturahmi LAZ Persada, Buka Ruang Kolaborasi Penguatan Zakat
Kepemimpinan Baru BAZNAS Jatim, BAZNAS RI Tekankan Penguatan Kinerja dan Layanan Mustahik
BAZNAS Jatim Buka Kolaborasi dengan LAZISNU, Kenalkan Nawa Pradana
Kabar Gembira, Layanan Ambulans Gratis BAZNAS Jatim Hadir di Kediri dan Sekitarnya
Lebaran Yatim di Blitar, BAZNAS Jatim Dorong Zakat untuk Perkuat Kepedulian Sosial
BAZNAS Jatim Dukung Beasiswa Santri 2026 untuk 2.500 Santri Dhuafa Berprestasi
Dukung Deradikalisasi, BAZNAS Jatim beri Modal Usaha 10 Eks-Napiter di Hari Kemerdekaan
Lebaran Yatim di Ngawi, BAZNAS Jatim Tegaskan Komitmen Perkuat Kolaborasi Pendidikan
BAZNAS Jatim Terima Donasi Islamic Center Surabaya untuk Korban Bencana NTT

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Jawa Timur.
Lihat Daftar Rekening →