BAZNAS Jatim Ajak Politeknik Negeri Madiun Bentuk UPZ
BAZNAS-Jatim-Ajak-Politeknik-Negeri-Madiun-Bentuk-UPZ
18/09/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Jatim
#baznas #baznasjatim #audiensi #politekniknegerimadiun #upz
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur melaksanakan audiensi dengan Politeknik Negeri Madiun (PNM) dalam rangka mengoptimalkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), Rabu (17/9/2025).
Hadir dalam kegiatan ini Direktur PNM, Dr. Muhammad Taali beserta jajaran; Ketua BAZNAS Jatim, Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si.; Wakil Ketua I BAZNAS Jatim, Drs. KH. Masnuh, M.A.; Wakil Ketua II, Dr. KH. Ahsanul Haq, M.Pd.I.; Wakil Ketua III, Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si.; serta Wakil Ketua IV, Dr. KH. Husnul Khuluq, M.M.
Direktur PNM, Dr. Muhammad Taali, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kunjungan BAZNAS Jatim. “Syukur alhamdulillah kita diberikan sehat, sehingga hari ini bisa audiensi dengan BAZNAS Provinsi Jawa Timur. Poltek Madiun memiliki dua kampus dengan total lahan 7.000 meter persegi. Di kampus 2 terdapat fasilitas program studi perkeretaapian, yang membuat kami dikenal di tingkat nasional dan mancanegara sebagai satu-satunya politeknik dengan jurusan kereta api. Saat ini ada sekitar 15 program studi lain seperti akuntansi dan teknologi informasi, dengan jumlah mahasiswa 4.200 orang serta lebih dari 268 pegawai tetap ditambah tenaga outsource,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya siap berkolaborasi dengan BAZNAS Jatim. “Kami sangat berterima kasih, insya Allah kami akan mendengarkan petuah dari Pak Yai. Semoga acara hari ini bermanfaat bagi kita semua. Kami mohon petunjuk terkait apa saja yang bisa kami kerja samakan dengan BAZNAS. Selama ini pemahaman kami tentang BAZNAS masih minim. Kami sudah mengumpulkan zakat, tetapi belum terkoordinasi dengan baik. Karena itu, kami siap berkoordinasi dan menyalurkan ZIS melalui BAZNAS Provinsi Jawa Timur. Insya Allah akan kami tindak lanjuti agar bisa bekerja lebih tenang,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Jatim, Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, menegaskan bahwa BAZNAS adalah lembaga pemerintah non-struktural yang melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. “Kami ini seperti BRIN atau BMKG, sama-sama lembaga pemerintah non-struktural. Bedanya, kalau lembaga lain mendapat anggaran, BAZNAS tidak memperoleh APBN sepeser pun. Justru kami diberi tugas negara untuk mencari dana sebanyak-banyaknya demi membantu fakir miskin, menuntaskan kemiskinan, dan mengurangi disparitas sosial,” ungkapnya.
Prof. Ali menambahkan, zakat ASN telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 sehingga wajib disalurkan melalui BAZNAS. “Dana ZIS yang disetor ke BAZNAS bisa kembali hingga 70 persen untuk dikelola instansi, sementara 30 persen untuk program pemberdayaan di luar. Saat ini Ibu Gubernur juga menekankan pentingnya penguatan UMKM dan pemberantasan rentenir. BAZNAS hadir untuk memberikan pinjaman modal usaha dengan bunga ditanggung negara. Jadi kami ke sini bukan untuk meminta, tapi menjalankan perintah negara sekaligus perintah agama,” jelasnya.
Wakil Ketua I BAZNAS Jatim, Drs. KH. Masnuh, M.A., menekankan pentingnya sinergi. “Kami hadir di Politeknik untuk memperkuat kolaborasi. Zakat dari SMA ke atas menjadi ranah provinsi, sedangkan SMP ke bawah ranah kabupaten/kota. Kami berharap PNM bisa ikut memperkuat distribusi zakat agar manfaatnya lebih luas,” ujarnya.
Wakil Ketua II BAZNAS Jatim, Dr. KH. Ahsanul Haq, M.Pd.I., menambahkan aspek teknis pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). “Secara teknis, perguruan tinggi dapat membentuk UPZ dengan kepengurusan minimal 5 orang dan disahkan melalui SK Ketua BAZNAS Jatim. Zakat profesi wajib ditunaikan jika penghasilan ASN melebihi nisab setara 85 gram emas atau sekitar Rp7,1 juta per bulan. Dana yang terkumpul bisa dikelola kembali hingga 70 persen untuk kebutuhan kampus, misalnya membantu mahasiswa melalui UKT atau program sosial lainnya,” terangnya.
Senada, Wakil Ketua III BAZNAS Jatim, Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si., menilai PNM memiliki potensi besar dalam penguatan vokasi dan pemberdayaan ekonomi. “Ada dua hal yang bisa menjadi ikon di Politeknik. Pertama, pengembangan vokasi yang diarahkan pada UMKM mahasiswa bekerja sama dengan Kadin. Kedua, skema zakat 70 persen kembali ke kampus yang sangat menguntungkan, karena bisa digunakan untuk menguatkan ekonomi mahasiswa maupun masyarakat sekitar,” jelasnya.
Sementara Wakil Ketua IV, Dr. KH. Husnul Khuluq, M.M., menegaskan bahwa BAZNAS adalah lembaga yang sah dan ditetapkan negara. “Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa BAZNAS adalah satu-satunya lembaga negara yang berwenang mengelola zakat. Bahkan dalam RPJMN, zakat masuk sebagai prioritas nasional dengan target Rp77 triliun pada 2029. Karena itu, kerja sama dengan perguruan tinggi seperti PNM sangat strategis untuk memperkuat peran zakat dalam pembangunan,” pungkasnya.
Audiensi ini diakhiri dengan penyerahan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD melalui BAZNAS, sekaligus komitmen bersama untuk menindaklanjuti pembentukan UPZ di lingkungan Politeknik Negeri Madiun agar potensi zakat civitas akademika dapat dikelola optimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Berita Lainnya
Fesyar 2025: Ketua BAZNAS Jatim Tekankan Optimalisasi ZIS untuk Entaskan Kemiskinan
15/09/2025 | Humas BAZNAS Jatim
BAZNAS Jatim Jajaki Kerja Sama dengan PT Behaestex
10/09/2025 | Humas BAZNAS Jatim
BAZNAS Jatim Borong Penghargaan BAZNAS Awards 2025
28/08/2025 | Humas BAZNAS Jatim
BAZNAS Jatim Gelar Istighotsah dan Doa untuk Keselamatan Jawa Timur
03/09/2025 | Humas BAZNAS Jatim
BAZNAS Jatim Audiensi ke PENS: Dorong Pembentukan UPZ dan Kerja Sama Bidang IT
12/09/2025 | Humas BAZNAS Jatim
MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat
29/08/2025 | Humas BAZNAS Jatim

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS