BAZNAS Jatim Gali Potensi Zakat Rp324 Juta ASN di Cabdindik Bojonegoro–Tuban
28/10/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Jatim
#baznas #baznasjatim #sosialisasi #optimalisasi #zis #cabdindik #bojonegoro #tuban
BAZNAS Provinsi Jawa Timur melaksanakan Sosialisasi Optimalisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Bojonegoro–Tuban. Kegiatan ini berlangsung di Aula SMK Negeri 2 Bojonegoro, Jumat (24/10/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Cabdindik Wilayah Bojonegoro–Tuban Hidayat Rahman, S.Pd., M.M., Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si., Wakil Ketua I BAZNAS Jatim, Wakil Ketua II Dr. KH. Ahsanul Haq, M.Pd.I., Wakil Ketua III BAZNAS Jatim, Wakil Ketua IV Dr. KH. Husnul Khuluq, M.M., Ketua UPZ Cabdindik Wilayah Bojonegoro–Tuban, para kepala SMA dan SMK se-Wilayah Bojonegoro–Tuban, Ketua BAZNAS Kabupaten Bojonegoro dan Tuban beserta jajaran, Kepala BNN Bojonegoro, serta Pimpinan Aisyiyah Bojonegoro.
Dalam sambutannya, Kecabdindik Bojonegoro–Tuban Hidayat Rahman, S.Pd., M.M., menyampaikan harapan agar kegiatan silaturahmi ini membawa keberkahan dan manfaat bagi seluruh pihak. Ia juga memohon maaf apabila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat hal yang kurang berkenan.
Ketua BAZNAS Jatim, Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si., dalam arahannya menegaskan bahwa BAZNAS merupakan badan pemerintah nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Gubernur. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Zakat ASN.
“ASN yang menerima gaji dari negara wajib menunaikan zakat melalui BAZNAS. Ini perintah negara sekaligus perintah agama. Alhamdulillah, di masa kepemimpinan Ibu Gubernur Jawa Timur, pengumpulan zakat melalui BAZNAS telah mencapai Rp48 miliar tahun ini,” ujar Prof. Ali Maschan.
Beliau menambahkan, zakat tidak hanya memiliki dimensi sosial, tetapi juga spiritual dan ekonomi.
“Zakat dan sedekah mampu menolak bala serta membuka pintu rezeki. Menurut undang-undang, zakat yang disalurkan melalui BAZNAS juga dapat mengurangi penghasilan kena pajak,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II BAZNAS Jatim, Dr. KH. Ahsanul Haq, M.Pd.I., memaparkan ketentuan zakat penghasilan berdasarkan fatwa MUI dan SK Ketua BAZNAS RI. ASN yang memiliki penghasilan tahunan mencapai nishob sebesar Rp85 juta—atau sekitar Rp7,1 juta per bulan—sudah wajib menunaikan zakat sebesar 2,5 persen dari pendapatan bersihnya.
“Potensi zakat ASN di lingkungan Cabdindik Bojonegoro–Tuban mencapai sekitar Rp324 juta per bulan dari total 3.096 ASN, yang terdiri atas 1.309 PNS dan 1.787 PPPK. Namun, realisasinya baru sekitar Rp16 juta per bulan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana zakat yang dihimpun melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dapat dikembalikan hingga 70 persen untuk pendayagunaan di wilayah masing-masing, seperti membantu siswa kurang mampu, kegiatan sosial, dan program keumatan.
Melalui kegiatan ini, BAZNAS Jatim berharap para kepala sekolah di wilayah Bojonegoro–Tuban dapat menjadi motor penggerak optimalisasi ZIS di lingkungan pendidikan, sehingga potensi besar zakat ASN dapat tergali secara maksimal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Berita Lainnya
BAZNAS Jatim Buka Kolaborasi dengan LAZISNU, Kenalkan Nawa Pradana
BAZNAS Jatim Terima Kunjungan FOZ Jatim, Bahas Penguatan Gerakan Zakat
Kepemimpinan Baru BAZNAS Jatim, BAZNAS RI Tekankan Penguatan Kinerja dan Layanan Mustahik
BAZNAS Jatim Terima Silaturahmi LAZ Persada, Buka Ruang Kolaborasi Penguatan Zakat
BAZNAS Jatim dan Dinsos Jatim Perkuat Sinergi Program Pemberdayaan Sosial
BAZNAS Jatim Dukung Beasiswa Santri 2026 untuk 2.500 Santri Dhuafa Berprestasi
Produk Mustahik Binaan BAZNAS Jatim Hadir di Misi Dagang Jatim - Kalbar
Lebaran Yatim di Blitar, BAZNAS Jatim Dorong Zakat untuk Perkuat Kepedulian Sosial
Lebaran Yatim di Ngawi, BAZNAS Jatim Tegaskan Komitmen Perkuat Kolaborasi Pendidikan
Lebaran Yatim BAZNAS Jatim Bahagiakan 100 Anak Yatim di Pamekasan
BAZNAS Jatim Terima Donasi Islamic Center Surabaya untuk Korban Bencana NTT
BAZNAS Jatim Ikuti Expert Panel Bahas Penguatan Tata Kelola ZIS-DSKL
Dukung Deradikalisasi, BAZNAS Jatim beri Modal Usaha 10 Eks-Napiter di Hari Kemerdekaan
Kabar Gembira, Layanan Ambulans Gratis BAZNAS Jatim Hadir di Kediri dan Sekitarnya
Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, BAZNAS Jatim Salurkan 81 Paket Bantuan Bedah Rumah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Jawa Timur.
Lihat Daftar Rekening →