BAZNAS Jatim Gali Potensi Zakat Rp324 Juta ASN di Cabdindik Bojonegoro–Tuban
28/10/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Jatim
#baznas #baznasjatim #sosialisasi #optimalisasi #zis #cabdindik #bojonegoro #tuban
BAZNAS Provinsi Jawa Timur melaksanakan Sosialisasi Optimalisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Bojonegoro–Tuban. Kegiatan ini berlangsung di Aula SMK Negeri 2 Bojonegoro, Jumat (24/10/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Cabdindik Wilayah Bojonegoro–Tuban Hidayat Rahman, S.Pd., M.M., Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si., Wakil Ketua I BAZNAS Jatim, Wakil Ketua II Dr. KH. Ahsanul Haq, M.Pd.I., Wakil Ketua III BAZNAS Jatim, Wakil Ketua IV Dr. KH. Husnul Khuluq, M.M., Ketua UPZ Cabdindik Wilayah Bojonegoro–Tuban, para kepala SMA dan SMK se-Wilayah Bojonegoro–Tuban, Ketua BAZNAS Kabupaten Bojonegoro dan Tuban beserta jajaran, Kepala BNN Bojonegoro, serta Pimpinan Aisyiyah Bojonegoro.
Dalam sambutannya, Kecabdindik Bojonegoro–Tuban Hidayat Rahman, S.Pd., M.M., menyampaikan harapan agar kegiatan silaturahmi ini membawa keberkahan dan manfaat bagi seluruh pihak. Ia juga memohon maaf apabila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat hal yang kurang berkenan.
Ketua BAZNAS Jatim, Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si., dalam arahannya menegaskan bahwa BAZNAS merupakan badan pemerintah nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Gubernur. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Zakat ASN.
“ASN yang menerima gaji dari negara wajib menunaikan zakat melalui BAZNAS. Ini perintah negara sekaligus perintah agama. Alhamdulillah, di masa kepemimpinan Ibu Gubernur Jawa Timur, pengumpulan zakat melalui BAZNAS telah mencapai Rp48 miliar tahun ini,” ujar Prof. Ali Maschan.
Beliau menambahkan, zakat tidak hanya memiliki dimensi sosial, tetapi juga spiritual dan ekonomi.
“Zakat dan sedekah mampu menolak bala serta membuka pintu rezeki. Menurut undang-undang, zakat yang disalurkan melalui BAZNAS juga dapat mengurangi penghasilan kena pajak,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II BAZNAS Jatim, Dr. KH. Ahsanul Haq, M.Pd.I., memaparkan ketentuan zakat penghasilan berdasarkan fatwa MUI dan SK Ketua BAZNAS RI. ASN yang memiliki penghasilan tahunan mencapai nishob sebesar Rp85 juta—atau sekitar Rp7,1 juta per bulan—sudah wajib menunaikan zakat sebesar 2,5 persen dari pendapatan bersihnya.
“Potensi zakat ASN di lingkungan Cabdindik Bojonegoro–Tuban mencapai sekitar Rp324 juta per bulan dari total 3.096 ASN, yang terdiri atas 1.309 PNS dan 1.787 PPPK. Namun, realisasinya baru sekitar Rp16 juta per bulan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana zakat yang dihimpun melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dapat dikembalikan hingga 70 persen untuk pendayagunaan di wilayah masing-masing, seperti membantu siswa kurang mampu, kegiatan sosial, dan program keumatan.
Melalui kegiatan ini, BAZNAS Jatim berharap para kepala sekolah di wilayah Bojonegoro–Tuban dapat menjadi motor penggerak optimalisasi ZIS di lingkungan pendidikan, sehingga potensi besar zakat ASN dapat tergali secara maksimal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Berita Lainnya
HaloBAZ, dari Jawa Timur untuk Indonesia
Di Hadapan Ribuan Jamaah, Ketua BAZNAS Jatim Ajak Tebarkan Kebaikan
BAZNAS Jatim Bantu 10 Pedagang Kembangkan Usaha, Berharap Kelak Jadi Muzakki
BAZNAS Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakati Kerja Sama Perlindungan Guru TPQ
Khofifah Ajak Masyarakat Optimalkan Zakat, Infak, dan Sedekah Bersama BAZNAS Jatim
Dukung Pendidikan Mahasiswa, BAZNAS Jatim Salurkan Beasiswa dalam 'Sapa Bansos' Hari Jadi ke-81 Jatim di Sumenep
BAZNAS Jatim dan UAC Perkuat Sinergi Pendidikan melalui MoU dan Beasiswa
BAZNAS Jatim Salurkan Beasiswa SKSS dalam Momentum Hari Jadi ke-81 Jawa Timur
BAZNAS Jatim Bantu Kembangkan Usaha 50 Mustahik Jamaah Masjid Darussalam Bojonegoro
Khotmil Quran Bersama 4.000 Hafiz / Hafizhah Iringi HUT ke-81 Jatim, BAZNAS Santuni 81 Anak Yatim
BAZNAS Jatim Kenalkan Nawa Pradana kepada Pimpinan Baru BAZNAS Ponorogo
BAZNAS Jatim Luncurkan Aplikasi "HaloBAZ", Kini Akses Layanan Zakat dan Bantuan Makin Mudah
Hidup Dalam Keterbatasan, 10 Lansia Fakir Terima Bantuan dari BAZNAS Jatim
BAZNAS Jatim Bahas Dukungan Pemberdayaan Pelajar Berpotensi bersama IPPNU Jatim
Sapa Bansos di Sumenep, BAZNAS Jatim Hadirkan Ragam Bantuan dalam Rangkaian Hari Jadi ke-81 Jatim

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Jawa Timur.
Lihat Daftar Rekening →