WhatsApp Icon

BAZNAS Jatim Ikuti Expert Panel Bahas Penguatan Tata Kelola ZIS-DSKL

28/08/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Jatim

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Jatim Ikuti Expert Panel Bahas Penguatan Tata Kelola ZIS-DSKL

Dokumentasi BAZNAS Jatim

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Timur turut mengikuti Expert Panel bertajuk “Konstitusionalitas ZIS-DSKL sebagai Keuangan Negara atau Keuangan Publik: Harmonisasi Fiskal, Perpajakan, dan Ketentuan Pidana” yang digelar di Hotel Mövenpick Surabaya, Kamis (27/8/2026). Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk membahas arah pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) dalam perspektif hukum, fiskal, perpajakan, serta tata kelola keuangan publik di Indonesia.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Digitalisasi, Keuangan, dan Operasional Dr. H. Mokhamad Mahdum, MIDEc., Ak., CPA., serta Sekretaris Utama BAZNAS RI H. Subhan Cholid, Lc., MA. Dari BAZNAS Jawa Timur, hadir Ketua BAZNAS Jatim H. Mohammad Ghofirin, M.Pd. Kehadiran jajaran BAZNAS dalam forum ini menunjukkan perhatian terhadap pentingnya membangun kerangka pengelolaan ZIS-DSKL yang semakin kuat, profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Pembahasan dalam Expert Panel turut menyoroti rencana penyusunan undang-undang zakat serta posisi dana ZIS-DSKL dalam sistem keuangan publik. Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari konstitusionalitas pengelolaan zakat oleh pemerintah, harmonisasi dengan kebijakan fiskal dan perpajakan, hingga ketentuan pidana yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut. Forum juga menghadirkan perbandingan tata kelola zakat di sejumlah negara, termasuk Malaysia dan Mesir, sebagai bahan untuk memperkaya perspektif dalam pengembangan ekosistem zakat di Indonesia.

Selain unsur BAZNAS, forum tersebut mempertemukan berbagai pakar dan pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap perkembangan filantropi Islam dan hukum zakat. Di antaranya Pakar Hukum Islam Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., serta Direktur Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag. Pertemuan lintas bidang tersebut menjadi kesempatan untuk mempertemukan perspektif keagamaan, hukum, pemerintahan, dan praktik pengelolaan zakat sehingga kebijakan yang dibangun ke depan dapat semakin komprehensif.

Ketua BAZNAS JATIM H. Mohammad Ghofirin, M.Pd. mengatakan, pembahasan mengenai posisi ZIS-DSKL dalam sistem keuangan publik perlu dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola zakat secara keseluruhan. Menurutnya, kepastian regulasi akan memberikan landasan yang lebih kuat bagi lembaga pengelola zakat dalam menjalankan amanah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat. “Yang paling penting bagi kami adalah bagaimana zakat bisa dikelola dengan baik, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Karena itu, penguatan regulasi dan tata kelola menjadi hal yang sangat penting,” ujar Ghofirin.

Ghofirin menambahkan, penguatan tata kelola di tingkat nasional juga akan memberikan dampak terhadap pengelolaan zakat di daerah. BAZNAS Jatim sebagai bagian dari ekosistem zakat nasional perlu terus mengikuti perkembangan kebijakan dan membuka ruang sinergi dengan berbagai pihak agar pengelolaan ZIS-DSKL dapat berjalan semakin efektif. “Kami di daerah tentu akan mengikuti dan mendukung arah penguatan tata kelola yang dibangun secara nasional. Harapannya, regulasi yang lahir nanti tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga semakin memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat dan memperluas manfaatnya bagi mustahik,” tambahnya.

Melalui keikutsertaan dalam Expert Panel tersebut, BAZNAS Jatim menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan ekosistem zakat, baik melalui pengelolaan di tingkat daerah maupun melalui keterlibatan dalam forum strategis yang membahas kebijakan zakat secara nasional. Penguatan aspek hukum, fiskal, perpajakan, dan tata kelola diharapkan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada muzaki dan mustahik. Dengan regulasi yang semakin harmonis dan tata kelola yang semakin profesional, ZIS-DSKL diharapkan mampu menjadi instrumen yang semakin kuat dalam mendukung kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Jawa Timur.

Lihat Daftar Rekening →