WhatsApp Icon

BAZNAS Jatim Resmikan UPZ AKN Putra Sang Fajar Blitar dan Gelar Sosialisasi ZIS

05/11/2025  |  Penulis: Humas BAZNAS Jatim

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Jatim Resmikan UPZ AKN Putra Sang Fajar Blitar dan Gelar Sosialisasi ZIS

#baznas #baznasjatim #upz #akn #putrasangfajar #blitar #sosialisasi #zis

BAZNAS Provinsi Jawa Timur meresmikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) AKN Putra Sang Fajar Kota Blitar sekaligus melaksanakan sosialisasi pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), bertempat di Kampus AKN, Selasa (4/11/2025). Peresmian ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pembentukan UPZ oleh Pimpinan BAZNAS Jatim kepada Wakil Direktur AKN.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Direktur Bidang Keuangan AKN Putra Sang Fajar, Anang Widigdyo, S.Pt., M.Pt., serta Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama, M. Nur Fu’ad, M.Kom.

Dari pihak BAZNAS Provinsi Jawa Timur hadir Wakil Ketua I, Drs. KH. Masnuh, MA., dan Wakil Ketua II, Dr. KH. Ahsanul Haq, M.Pd.I. Selain itu, turut hadir Ketua UPZ AKN Putra Sang Fajar, Dona Wahyudi, S.Kom., M.Tr.Kom., beserta jajarannya, serta para dosen dan tenaga kependidikan AKN Putra Sang Fajar Blitar.

Ketua UPZ AKN Putra Sang Fajar, Dona Wahyudi, S.Kom., M.Tr.Kom., menjelaskan bahwa pembentukan UPZ merupakan komitmen sivitas akademika dalam menunaikan kewajiban zakat di lingkungan kampus.

“UPZ dibentuk oleh BAZNAS Provinsi untuk membantu menghimpun zakat di AKN Putra Sang Fajar Blitar, dengan fungsi utama sosialisasi, edukasi, dan pengumpulan zakat,” ujarnya.

Dona menambahkan, “Berdasarkan data awal, sekitar 61 persen staf AKN sudah memenuhi kriteria wajib zakat karena penghasilannya di atas Rp7,1 juta per bulan. Zakat yang ditunaikan sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto, bukan hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan.”

Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama AKN, M. Nur Fu’ad, M.Kom., menyampaikan apresiasi atas pembentukan UPZ ini.

“BAZNAS Jatim sudah dua kali datang ke kampus kami. Saya merasa terhormat karena bisa menjadi bagian dari upaya kebaikan ini,” ujarnya.

Beliau menambahkan, “Sebagai santri sekaligus akademisi, saya memandang zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi cara membersihkan diri dan memperkuat kepedulian sosial. Harapannya, seluruh civitas akademika AKN dapat lebih terbuka dan sadar bahwa zakat itu wajib dikeluarkan.”

Wakil Ketua II BAZNAS Jatim, Dr. KH. Ahsanul Haq, M.Pd.I., menjelaskan dasar hukum zakat profesi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014.

“Apapun profesinya, jika penghasilannya sudah mencapai nishob, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen,” jelasnya.

Kiai Ahsan menjelaskan, “MUI menetapkan bahwa nishob zakat profesi saat ini senilai Rp85 juta per tahun atau Rp7,1 juta per bulan. Maka ASN yang sudah memenuhi kriteria tersebut bisa menunaikan zakatnya setiap bulan.”

Sementara itu, Drs. KH. Masnuh, MA., menegaskan pentingnya kesadaran berzakat, infak dan sedekah.

“Sebagian dari harta kita adalah hak fakir miskin. Orang yang gemar bersedekah insyaallah terhindar dari musibah,” tuturnya.

Beliau juga memperkenalkan beberapa program BAZNAS Jatim, seperti Ternak Kambing, SKSS (Satu Keluarga Satu Sarjana), Z-Auto, dan lain-lain sebagai wujud nyata pendayagunaan zakat bagi masyarakat Jawa Timur.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat