BAZNAS Jatim Resmikan UPZ AKN Putra Sang Fajar Blitar dan Gelar Sosialisasi ZIS
05/11/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Jatim
#baznas #baznasjatim #upz #akn #putrasangfajar #blitar #sosialisasi #zis
BAZNAS Provinsi Jawa Timur meresmikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) AKN Putra Sang Fajar Kota Blitar sekaligus melaksanakan sosialisasi pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), bertempat di Kampus AKN, Selasa (4/11/2025). Peresmian ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pembentukan UPZ oleh Pimpinan BAZNAS Jatim kepada Wakil Direktur AKN.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Direktur Bidang Keuangan AKN Putra Sang Fajar, Anang Widigdyo, S.Pt., M.Pt., serta Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama, M. Nur Fu’ad, M.Kom.
Dari pihak BAZNAS Provinsi Jawa Timur hadir Wakil Ketua I, Drs. KH. Masnuh, MA., dan Wakil Ketua II, Dr. KH. Ahsanul Haq, M.Pd.I. Selain itu, turut hadir Ketua UPZ AKN Putra Sang Fajar, Dona Wahyudi, S.Kom., M.Tr.Kom., beserta jajarannya, serta para dosen dan tenaga kependidikan AKN Putra Sang Fajar Blitar.
Ketua UPZ AKN Putra Sang Fajar, Dona Wahyudi, S.Kom., M.Tr.Kom., menjelaskan bahwa pembentukan UPZ merupakan komitmen sivitas akademika dalam menunaikan kewajiban zakat di lingkungan kampus.
“UPZ dibentuk oleh BAZNAS Provinsi untuk membantu menghimpun zakat di AKN Putra Sang Fajar Blitar, dengan fungsi utama sosialisasi, edukasi, dan pengumpulan zakat,” ujarnya.
Dona menambahkan, “Berdasarkan data awal, sekitar 61 persen staf AKN sudah memenuhi kriteria wajib zakat karena penghasilannya di atas Rp7,1 juta per bulan. Zakat yang ditunaikan sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto, bukan hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan.”
Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama AKN, M. Nur Fu’ad, M.Kom., menyampaikan apresiasi atas pembentukan UPZ ini.
“BAZNAS Jatim sudah dua kali datang ke kampus kami. Saya merasa terhormat karena bisa menjadi bagian dari upaya kebaikan ini,” ujarnya.
Beliau menambahkan, “Sebagai santri sekaligus akademisi, saya memandang zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi cara membersihkan diri dan memperkuat kepedulian sosial. Harapannya, seluruh civitas akademika AKN dapat lebih terbuka dan sadar bahwa zakat itu wajib dikeluarkan.”
Wakil Ketua II BAZNAS Jatim, Dr. KH. Ahsanul Haq, M.Pd.I., menjelaskan dasar hukum zakat profesi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014.
“Apapun profesinya, jika penghasilannya sudah mencapai nishob, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen,” jelasnya.
Kiai Ahsan menjelaskan, “MUI menetapkan bahwa nishob zakat profesi saat ini senilai Rp85 juta per tahun atau Rp7,1 juta per bulan. Maka ASN yang sudah memenuhi kriteria tersebut bisa menunaikan zakatnya setiap bulan.”
Sementara itu, Drs. KH. Masnuh, MA., menegaskan pentingnya kesadaran berzakat, infak dan sedekah.
“Sebagian dari harta kita adalah hak fakir miskin. Orang yang gemar bersedekah insyaallah terhindar dari musibah,” tuturnya.
Beliau juga memperkenalkan beberapa program BAZNAS Jatim, seperti Ternak Kambing, SKSS (Satu Keluarga Satu Sarjana), Z-Auto, dan lain-lain sebagai wujud nyata pendayagunaan zakat bagi masyarakat Jawa Timur.
Berita Lainnya
BAZNAS Jatim Hadir di Tengah Pemulihan Pascabencana, 1.000 Anak Yatim Probolinggo Terima Santunan dan Alat Sekolah
Ramadan Berkah, BAZNAS Jatim Beri Santunan dan Alat Sekolah bagi 1.000 Anak Yatim di Lumajang
BAZNAS Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Safari Ramadhan 2026, BAZNAS Jatim Santuni 1.090 Anak Yatim di Pacitan
Semarak Ramadan 1447 H, BAZNAS Jatim Santuni 1.000 Anak Yatim di Kota Malang
BAZNAS Jatim Kembali Gelar Servis dan Ganti Oli Gratis untuk 100 Motor
Safari Ramadan BAZNAS Jatim Tiba di Mojokerto, 1.000 Anak Yatim Terima Santunan
Tuntaskan Safari Ramadan 1447 H, BAZNAS Jatim Santuni 1.000 Anak Yatim di Jember
BAZNAS Jatim Santuni 1.000 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan di Jombang
Bersama Pemkab Tulungagung, BAZNAS Jatim Hadirkan Kebahagiaan bagi 1.000 Anak Yatim
Dukung Kenyamanan Pemudik, BAZNAS Jatim Hadirkan Servis dan Ganti Oli Gratis untuk 300 Motor
Sambut Ramadan, Khofifah dan BAZNAS Jatim Berbagi dengan Bunda Ojol dan Jemaah Pengajian
Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Kemenag: Penyalurannya Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf
Kolaborasi BAZNAS Jatim–Magetan, 1.000 Anak Yatim Terima Santunan
BAZNAS Jatim Kembali Gelar OASE di Gresik, Ajak 300 Anak Yatim Berbelanja Kebutuhan Lebaran

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Jawa Timur.
Lihat Daftar Rekening →