Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Kemenag: Penyalurannya Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf
24/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Jatim
Sumber: Kemenag RI
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG). Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.
Delapan ashnaf itu terdiri atas: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.
Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.
Berita Lainnya
BAZNAS Jatim Gelar Pra-Rakorda 2026, Perkuat Perlindungan Sosial bagi Mustahik
Khofifah Ajak Masyarakat Optimalkan Zakat, Infak, dan Sedekah Bersama BAZNAS Jatim
BAZNAS Jatim dan BMT Masjid Darussalam Bojonegoro Sepakati Kerja Sama Pemberdayaan Ekonomi
BAZNAS Jatim Bahas Dukungan Pemberdayaan Pelajar Berpotensi bersama IPPNU Jatim
Ketua BAZNAS Jatim Bahas Peran Zakat dan Tantangan SDM Masa Depan
BAZNAS Jatim dan Pemkab Gresik Perkuat Pemberdayaan melalui Beasiswa hingga Modal Usaha
BAZNAS Jatim Bantu Kembangkan Usaha 50 Mustahik Jamaah Masjid Darussalam Bojonegoro
Peringati HUT ke-81 Jawa Timur, BAZNAS Jatim Salurkan 1.000 Kacamata Gratis bagi Guru RA, TK dan TPQ
BAZNAS Jatim Salurkan Beasiswa SKSS dalam Momentum Hari Jadi ke-81 Jawa Timur
BAZNAS Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakati Kerja Sama Perlindungan Guru TPQ
BAZNAS Jatim Bantu 10 Pedagang Kembangkan Usaha, Berharap Kelak Jadi Muzakki
Di Hadapan Ribuan Jamaah, Ketua BAZNAS Jatim Ajak Tebarkan Kebaikan
BAZNAS Jatim Luncurkan Aplikasi "HaloBAZ", Kini Akses Layanan Zakat dan Bantuan Makin Mudah
Khotmil Quran Bersama 4.000 Hafiz / Hafizhah Iringi HUT ke-81 Jatim, BAZNAS Santuni 81 Anak Yatim
BAZNAS Jatim dan BPJS Kesehatan Sepakati Kerja Sama Perluas Perlindungan JKN bagi Mustahik

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Jawa Timur.
Lihat Daftar Rekening →