BAZNAS RI dan Jatim Verifikasi Faktual Calon Pimpinan BAZNAS Kab. Mojokerto
11/01/2024 | Penulis: Humas BAZNAS Jatim

#baznas #baznasjatim #verifikasi #faktual #baznasmojokerto
Hari Kamis, 11 Januari 2024, bertempat di Ruang Rapat Lt.2 Pemkab. Mojokerto dilaksanakan Verifikasi Faktual Capim BAZNAS Kab Mojokerto Periode 2024 s.d. 2029, Pada Kesempatan Pimpinan yg hadir adalah :
Turut hadir dalam Kegiatan Verifikasi Faktual Capim BAZNAS Kab. Mojokerto 2024 - 2029 sebagai berikut :
1. Kolonel CAJ (Purn) Drs. Nur Chamdani (Pimpinan BAZNAS RI Pembina Wilayah Jawa Timur).
2. Prof. Dr. Ali Maschan Moesa, M.Si (Ketua BAZNAS JATIM).
3. Dr. KH. Husnul KHULUQ, MM. (Waka IV BAZNAS JATIM).
Sedangkan dari Pemkab Mojokerto diwakili oleh :
1. Drs. TEGUH GUNARKO, M.Si.(Sekda Kab. Mojokerto).
2. Drs. ARDI SEPDIANTO, MSi.(Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra).
3. Djatmiko (Kabag. Kesra Pemkab Mojokerto).
Dalam sambutan Pembukaan, Asisten 1 , menerangkan bahwa, Verifikasi Faktual Capim BAZNAS Kab Mojokerto, merupakan tahap yg harus dilaksanakan oleh BAZNAS RI dan BAZNAS Jatim, utk memilih Pimpinan yg kompeten dalam pengelolaan zakat, sedangkan Ketua BAZNAS Jatim menyampaikan, bahwa, utk Verifikasi Faktual Capim BAZNAS Kab Mojokerto, nnti akan dipilih 5 orang yg kompeten dan profesional dalam pengelolaan zakat.
Dari 8 orang Capim BAZNAS Kab Mojokerto yg diundang, yg hadir 7 orang sedangkan 1 orang berhalangan hadir karena sakit. Verifikasi ini dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 11.30 wib.(chn).
Berita Lainnya
BAZNAS Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Kadis Kehutanan Jatim dan Jajaran ASN Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Jatim
Sambut Ramadan, Khofifah dan BAZNAS Jatim Berbagi dengan Bunda Ojol dan Jemaah Pengajian
BAZNAS Jatim Gandeng Sekdin Pendidikan Jatim Optimalkan ZIS ASN di Jember–Lumajang
Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Kemenag: Penyalurannya Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf
Ramadan Berkah, BAZNAS Jatim Beri Santunan dan Alat Sekolah bagi 1.000 Anak Yatim di Lumajang

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
