Fesyar 2025: Ketua BAZNAS Jatim Tekankan Optimalisasi ZIS untuk Entaskan Kemiskinan
15/09/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Jatim
#baznas #baznasjatim #fesyar #2025 #bankindonesia #jawatimur
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur, Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si., menegaskan pentingnya optimalisasi zakat, infak, sedekah (ZIS) dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Hal tersebut beliau sampaikan dalam Talkshow bertema Optimalisasi ZISWAF pada ajang Fesyar Jawa 2025 yang digelar di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Ahad (14/9/2025).
“BAZNAS adalah lembaga pemerintah non-struktural yang melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Di tingkat pusat, BAZNAS bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sementara di Jawa Timur kepada Gubernur. Kami memiliki kewajiban untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi disparitas,” tegas Prof. Ali.
Prof. Ali Maschan juga menyoroti program-program yang tengah dijalankan BAZNAS Jatim, di antaranya pemberian pinjaman tanpa bunga bagi pedagang kecil untuk menekan praktik rentenir.
“Hari ini Gubernur menekankan pentingnya UMKM. Karena itu, kami berupaya menghadang bank titil. Para pedagang di pasar kami beri pinjaman modal melalui bank, dan bunganya akan ditanggung oleh BAZNAS,” jelasnya.
Selain itu, BAZNAS Jatim juga menggulirkan program renovasi rumah serta beasiswa bagi pelajar dari keluarga kurang mampu.
Prof. Ali menambahkan, potensi zakat nasional sebenarnya mencapai Rp272 triliun, namun realisasi penghimpunannya baru sekitar 10 persen.
Zakat melalui BAZNAS, menurutnya, tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga memberi manfaat bagi muzaki melalui pengurangan pajak, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014.
Lebih lanjut, beliau mengutip hasil penelitian yang menyebutkan bahwa keterlibatan dalam amal dapat memberikan efek positif bagi jiwa dan batin seseorang.
“Orang yang gemar bersedekah akan mengalami semacam glow-in-the-dark, seakan memiliki indera keenam dan ketujuh,” ungkapnya.
Menutup sesi, Prof. Ali mengutip Surah An-Nisa yang menyatakan tidak ada percakapan yang lebih baik daripada tentang amal.
Kiai Ali juga menegaskan, istilah ma’ruf (kebaikan) sering disalahartikan sebagai penegakan hukum, padahal makna sesungguhnya adalah membantu orang miskin dan melunasi utang orang lain.
Berita Lainnya
BAZNAS Jatim Gulirkan Bantuan UMKM, Beasiswa, dan RTLH untuk Mustahik di Probolinggo
BAZNAS Jatim Dorong Pembentukan UPZ di Poltekkes Kemenkes Surabaya
BAZNAS Jatim Resmikan UPZ AKN Putra Sang Fajar Blitar dan Gelar Sosialisasi ZIS
BAZNAS Jatim Dorong Optimalisasi Zakat ASN di Lingkungan Cabdindik Mojokerto
BAZNAS Jatim dan Bank NTB Syariah Tandatangani Kerja Sama Penyaluran Zakat Perusahaan
Kerahkan BTB ke Musala Ambruk Ponpes Al Khoziny, BAZNAS RI Salurkan Bantuan Rp300 Juta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
