WhatsApp Icon

Pimpinan BAZNAS Jatim Hadiri Rakor UPZ BAZNAS Lamongan

wakaivhadirirakorupzbaznaslamongan

13/09/2024  |  Penulis: Humas BAZNAS Jatim

Bagikan:URL telah tercopy
Pimpinan BAZNAS Jatim Hadiri Rakor UPZ BAZNAS Lamongan

#baznas #baznasjatim #pimpinan #rakor #upz #baznaslamongan

Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur, Dr. K.H. Husnul Khuluq, M.M., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) BAZNAS Kabupaten Lamongan bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari tingkat kecamatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang berlangsung pada Kamis, 12 September 2024 di Gedung Pemda Kabupaten Lamongan.

Wakil Ketua IV BAZNAS Jatim, Dr. K.H. Husnul Khuluq, yang turut memberikan materi, menekankan bahwa pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, seluruh pegawai diwajibkan untuk membayar zakat. Saat itu, zakat dikumpulkan melalui lembaga yang disebut Baitul Maal, sebab belum ada BAZNAS seperti sekarang.

Beliau mengutip ayat-ayat Al-Qur’an yang menekankan pentingnya zakat, terutama di Surah Al-Munafiqun ayat 10, yang artinya: "Infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami anugerahkan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antaramu. Dia lalu berkata sambil menyesal, 'Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda kematianku sedikit waktu lagi, aku akan dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang saleh.'"

Kiai Khuluq melanjutkan dengan mengutip ayat 11 yang berbunyi: "Allah tidak akan menunda kematian seseorang apabila waktu kematiannya telah datang. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan." Ia menekankan, "Terkadang kita harus rela mengorbankan apa yang kita cintai, dalam hal ini uang, untuk mendapatkan sesuatu yang lebih berharga di kemudian hari."

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Lamongan, Bambang Eko Muljono. S.H, Sp,N, M.M., mengungkapkan bahwa Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh 76 peserta, terdiri dari 27 perwakilan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan dan sisanya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada beberapa regulasi, antara lain Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, Keputusan Presiden RI No. 08 Tahun 2001 tentang Pembentukan BAZNAS, Instruksi Presiden RI No. 03 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat melalui BAZNAS, Peraturan BAZNAS No. 02 Tahun 2016, serta Surat Keputusan Bupati Kabupaten Lamongan No. 188/333/KEP/413/013/2023 tentang Pimpinan BAZNAS Kabupaten Lamongan Periode 2023-2028.

Dalam rapat tersebut, Bambang Eko juga memaparkan laporan penerimaan BAZNAS Kabupaten Lamongan selama periode Januari hingga Agustus 2024, yang mencapai Rp4 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2 miliar berasal dari dana zakat dan Rp2 miliar lebih dari dana infak dan sedekah, yang baru mencapai 66% dari target pengumpulan. Sebanyak 95% dari penerimaan tersebut masih berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, BAZNAS terus melakukan sosialisasi dan membentuk UPZ di tingkat desa, khususnya di masjid-masjid. Saat ini, sudah terbentuk 133 UPZ non-ASN yang telah disahkan.

"Potensi zakat di Kabupaten Lamongan seharusnya mencapai Rp35 miliar. Salah satu indikatornya adalah jumlah calon jamaah haji yang masuk dalam daftar tunggu. Bambang Eko menyampaikan harapannya bahwa dengan pengelolaan zakat yang optimal, di masa depan tidak ada lagi keluarga di Lamongan yang anak-anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi," ungkap Bambang Eko.

Bambang juga menyampaikan tantangan yang dihadapi, salah satunya terkait dengan perbedaan peruntukan antara zakat, infak, dan sedekah.

"Kami menemukan ada OPD yang infaknya mencapai lebih dari Rp1 miliar, tetapi zakatnya hanya Rp150 juta. Mungkin ada kesalahan dalam pengelolaan, di mana zakat dimasukkan ke dalam infak," ujarnya.

Bambang menekankan bahwa zakat memiliki peruntukan yang berbeda dengan infak dan sedekah, sehingga harus dikelola dengan benar. Di akhir penyampaiannya, Bambang Eko berterima kasih kepada para UPZ Kecamatan dan OPD yang telah hadir dalam kegiatan tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Drs. Mohammad Nalikan, M.M., dalam sambutannya sekaligus pembukaan acara, mengungkapkan rasa syukur karena semua pihak diberikan kesempatan untuk berkumpul, berkoordinasi, dan membahas zakat. Ia menekankan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim.

"Terkadang, dalam melaksanakan kewajiban ini, seseorang harus dipaksa. Melalui upaya-upaya seperti ini, kami membangun sinergi antara pemerintah dan BAZNAS," ujar Nalikan.

Nalikan juga mengapresiasi kebijakan Bupati Lamongan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar zakat.

"Mengapa dipaksa? Karena zakat itu memang kewajiban. Tanpa kebijakan ini, saya yakin tidak lebih dari 10% ASN yang akan membayar zakat secara mandiri," katanya. Dengan kebijakan tersebut, zakat dapat ditunaikan secara lebih mudah dan efisien.

Ia juga menambahkan bahwa fungsi UPZ (Unit Pengumpul Zakat) tidak hanya sebatas mengumpulkan, tetapi juga menyalurkan zakat kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Saat saya berkeliling desa atau kecamatan dan menemukan rumah tidak layak huni atau warga yang kurang mampu, saya foto dan kirimkan ke BAZNAS untuk ditindaklanjuti. Hal ini juga bisa dilakukan oleh rekan-rekan di kecamatan dan desa," pungkas Nalikan.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat