WhatsApp Icon

Pimpinan BAZNAS Jatim Terima Kunjungan Kerja BAZNAS Kota Probolinggo: Bahas RKAT hingga Dana Hibah

Kunjungankerjabaznaskotaprobolinggo

31/05/2024  |  Penulis: Humas BAZNAS Jatim

Bagikan:URL telah tercopy
Pimpinan BAZNAS Jatim Terima Kunjungan Kerja BAZNAS Kota Probolinggo: Bahas RKAT hingga Dana Hibah

#baznas #baznasjatim #baznaskotaprobolinggo #jawatimur #kunjungankerja

Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan kerja pimpinan BAZNAS Kota Probolinggo pada hari Jumat, (31/5/2024).

Pada pertemuan ini, Ketua BAZNAS Kota Probolinggo Hakimuddin, A.Ma.Pd., beserta jajarannya menyampaikan beberapa hal penting terkait tata kelola BAZNAS di daerahnya, antara lain yaitu penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), netralitas BAZNAS dalam tahun politik, hak amil Unit Pengumpul Zakat (UPZ), serta alokasi dana hibah.

Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur Prof. Dr. K.H. Ali Maschan Moesa, M.Si., menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi inisiatif BAZNAS Kota Probolinggo dalam menyinergikan program kerja. Ia menyampaikan hal penting terkait penyesuaian RKAT agar program kerja yang direncanakan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

"Jadi kita tidak kaku-kaku sekali, asalkan apa yang diajukan untuk merubah RKAT memang memenuhi syarat, jika tidak maka dicarikan pos lain, apakah sisa dana cukup atau tidak yang penting bagi kita adalah transparansi" kata Prof. Ali Maschan.

Lebih lanjut, di tengah suasana tahun politik, Prof. Ali Maschan Moesa menekankan pentingnya menjaga netralitas BAZNAS.

"Menjelang pilgub, pilbup, pilwali, BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural tetap berprinsip netral", tegasnya.

Selain itu, pembahasan mengenai hak amil UPZ juga menjadi fokus utama dalam pertemuan ini. Prof. Ali Maschan menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap kesejahteraan amil zakat yang merupakan ujung tombak dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat.

"Kita selalu jelaskan bahwa menjadi seorang amil selalu untuk niat ibadah, termasuk hak amil UPZ, aturannya di BAZNAS Provinsi Jawa Timur sebesar 3% untuk operasional", katanya.

Pembahasan terakhir yang tidak kalah penting adalah mengenai dana hibah. Kepala Satuan Audit Internal (SAI) BAZNAS Jatim Drs. H. Slamet Hariyanto, M.Si., menjelaskan bahwa dana hibah yang dialokasikan harus digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku serta tepat sasaran.

"Dana hibah sejak awal harus sudah ada perencanaan yang diajukan, jangan sampai SPJ tidak sesuai dengan RAB, dan apabila ada sisa dana maka segera dikembalikan", ungkap Slamet.

Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam meningkatkan kerjasama antar BAZNAS di berbagai tingkatan, serta memperkuat peran BAZNAS dalam upaya pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui zakat, infak, dan sedekah.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat