Potensi Rp177 Juta per Bulan, BAZNAS Jatim Dorong Zakat Profesi ASN Cabdindik Bondowoso–Situbondo
16/10/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Jatim
#baznas #baznasjatim #sosialisasi #optimalisasi #zis #cabdindik #bondowoso #situbondo
BAZNAS Provinsi Jawa Timur melaksanakan sosialisasi dalam rangka optimalisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Bondowoso–Situbondo, Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kesadaran dan komitmen para ASN dalam menunaikan kewajiban zakat profesi melalui BAZNAS.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubag Tata Usaha Cabdin Bondowoso–Situbondo, Muhammad Syarifudin, S.Ag., M.Pd.I, Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur, Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si., beserta jajaran pimpinan BAZNAS Jatim yaitu Wakil Ketua I Drs. KH. Masnuh, M.A., Wakil Ketua II Dr. KH. Ahsanul Haq, M.Pd.I., dan Wakil Ketua III Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si. Turut hadir pula Ketua UPZ Cabdin Bondowoso–Situbondo, Wagiono Diharjo, S.Pd.I, serta jajaran MKKS binaan Cabdindik Bondowoso–Situbondo.
Dalam sambutannya, Muhammad Syarifudin menyampaikan rasa bahagianya karena para kiai dan pimpinan BAZNAS Jatim berkenan hadir memberikan pencerahan kepada ASN di lingkungan Cabdindik. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menumbuhkan kembali semangat zakat di kalangan ASN setelah sebelumnya sempat terhenti akibat beberapa kendala.
“Setelah hari ini, kami berharap semangat baru tumbuh lagi di antara teman-teman ASN. Manfaat zakat bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk keberkahan di masa depan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar kepala sekolah melakukan pendataan ASN yang telah mencapai nisab agar dapat menunaikan zakat secara teratur melalui pemotongan gaji di Bank Jatim.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Jatim, Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, menegaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
“Kami datang ke sini atas perintah negara dan agama. BAZNAS bertanggung jawab langsung kepada gubernur untuk melaksanakan amanat konstitusi dalam mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan,” ujarnya.
Menurutnya, potensi zakat ASN di Cabdindik wilayah Bondowoso–Situbondo sangat besar. Dari total 1.715 ASN dan PPPK, potensi zakat profesi yang dapat dihimpun mencapai sekitar Rp177 juta per bulan.
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan SK Ketua BAZNAS RI tahun 2025, nisab zakat profesi setara dengan Rp85 juta per tahun dan dapat ditunaikan setiap bulan.
Dana ZIS yang dihimpun melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) nantinya akan dikembalikan hingga 70 persen untuk program sosial di lingkungan masing-masing, seperti membantu siswa kurang mampu atau tenaga kebersihan sekolah, dengan tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaporan.
Dalam sesi tanya jawab, para peserta sepakat bahwa mekanisme pemotongan langsung dari gaji ASN melalui surat edaran dari dinas pendidikan provinsi akan lebih efektif dan menghindari kesalahpahaman.
Berita Lainnya
RSB BAZNAS Beri Layanan Kesehatan di Lokasi Musibah Ponpes Al Khoziny
BAZNAS Jatim dan Bank NTB Syariah Tandatangani Kerja Sama Penyaluran Zakat Perusahaan
BAZNAS RI dan Jatim Verifikasi Calon Pimpinan BAZNAS Jombang
BAZNAS Jatim Gelar Sosialisasi ZIS di Cabdindik Sidoarjo, Surabaya, dan Gresik
Perkuat Tata Kelola, BAZNAS Jatim Gelar Bimtek SOP 2025 di Gresik
BAZNAS Jatim Jadi Pilot Project Pengukuran Indikator 3 Aman

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS