BAZNAS Jatim Dorong Pembentukan UPZ di Poltekkes Kemenkes Surabaya
26/09/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Jatim
#baznas #baznasjatim #audiensi #upz #polkesbaya
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur melakukan audiensi dengan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Surabaya untuk mendorong optimalisasi penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), Jumat (26/9/2025).
Audiensi dihadiri Direktur Poltekkes Kemenkes Surabaya Luthfi Rusyadi, SKM, M.HKes, M.Sc., beserta jajaran, serta pimpinan BAZNAS Jatim yaitu Wakil Ketua I Drs. KH. Masnuh, M.A., Wakil Ketua II Dr. KH. Ahsanul Haq, M.Pd.I., dan Wakil Ketua III Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si.
Direktur Poltekkes Surabaya Luthfi Rusyadi, menyampaikan rasa syukur atas kunjungan BAZNAS Jatim.
“Jumlah mahasiswa kami sekitar 6.700 dengan 420 dosen dan tenaga kependidikan. Sumber pemasukan utama berasal dari UKT mahasiswa. Alhamdulillah, pada hari Jumat yang penuh berkah ini kami dikunjungi BAZNAS Jatim. Informasi ini sangat bermanfaat, apalagi kami memiliki target beasiswa minimal 20 persen bagi mahasiswa. Jika zakat pegawai dikelola melalui BAZNAS dan 70 persen dananya dapat kembali untuk membantu mahasiswa kurang mampu, ini akan sangat mendukung,” ujarnya.
Wakil Ketua II BAZNAS Jatim Dr. KH. Ahsanul Haq, menjelaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas membantu pengentasan kemiskinan. Berdasarkan Instruksi Presiden No. 3/2014, ASN yang gajinya bersumber dari pemerintah wajib menyalurkan zakat melalui BAZNAS.
“Dana yang disetorkan bisa kembali hingga 70 persen untuk program kampus seperti bantuan UKT, kesejahteraan pegawai, dan kegiatan sosial, dengan pengelolaan resmi melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ),” terangnya.
Wakil Ketua I BAZNAS Jatim Drs. KH. Masnuh, M.A., menambahkan bahwa BAZNAS memiliki berbagai program pemberdayaan ekonomi, seperti Sentra Kreasi Sejahtera (SKSS), bantuan rombong UMKM, Z Mart, Z Auto, dan Z Coffee.
“Bagi yang belum mencapai nisab tetap dapat berinfak dan bersedekah. Dana ini kami kumpulkan untuk penguatan UMKM, melawan rentenir, hingga bantuan ternak bagi kelompok peternak,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III BAZNAS Jatim Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si., menekankan keunggulan BAZNAS sebagai lembaga zakat resmi pemerintah.
“Zakat melalui BAZNAS dapat mengurangi pajak, yang tidak bisa dilakukan di lembaga lain. Kami juga menjalankan amanat Undang-Undang dan Instruksi Presiden tentang optimalisasi zakat di kementerian/lembaga. Ini bagian dari jihad, aman secara syariah, aman regulasi, dan aman NKRI,” tegasnya.
Dengan dukungan Poltekkes Surabaya, pembentukan UPZ diharapkan segera terealisasi sehingga zakat ASN dapat dikelola lebih optimal untuk kesejahteraan mahasiswa, pegawai, dan masyarakat sekitar.
Berita Lainnya
Ramadan Berkah, BAZNAS Jatim Beri Santunan dan Alat Sekolah bagi 1.000 Anak Yatim di Lumajang
Tuntaskan Safari Ramadan 1447 H, BAZNAS Jatim Santuni 1.000 Anak Yatim di Jember
BAZNAS Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Tarhib Ramadan BAZNAS Jatim Hadirkan Senyum bagi Perempuan Tangguh
BAZNAS Jatim Santuni 1.000 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan di Jombang
BAZNAS Jatim Kembali Gelar OASE di Gresik, Ajak 300 Anak Yatim Berbelanja Kebutuhan Lebaran
BAZNAS Jatim Hadir di Tengah Pemulihan Pascabencana, 1.000 Anak Yatim Probolinggo Terima Santunan dan Alat Sekolah
Bersama Pemkab Tulungagung, BAZNAS Jatim Hadirkan Kebahagiaan bagi 1.000 Anak Yatim
Semarak Ramadan 1447 H, BAZNAS Jatim Santuni 1.000 Anak Yatim di Kota Malang
Kolaborasi BAZNAS Jatim–Magetan, 1.000 Anak Yatim Terima Santunan
Safari Ramadan BAZNAS Jatim Tiba di Mojokerto, 1.000 Anak Yatim Terima Santunan
Sambut Ramadan, Khofifah dan BAZNAS Jatim Berbagi dengan Bunda Ojol dan Jemaah Pengajian
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan
BAZNAS Jatim Kembali Gelar Servis dan Ganti Oli Gratis untuk 100 Motor
Wujud Kolaborasi Strategis, BAZNAS Jatim Santuni 1.000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Jawa Timur.
Lihat Daftar Rekening →