WhatsApp Icon

BAZNAS Jatim Sosialisasikan Regulasi Zakat di IAIN Ponorogo

sosialisazakatiainponorogo

02/09/2024  |  Penulis: Humas BAZNAS Jatim

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Jatim Sosialisasikan Regulasi Zakat di IAIN Ponorogo

#baznas #baznasjatim #sosialisasi #zakat #kampus #iain #ponorogo

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur, Prof. Ali Maschan Moesa, didampingi Wakil Ketua II, Dr. KH. Ahsanul Haq, M.Pd.I, dan Wakil Ketua IV, Dr. KH. Husnul Huluq, M.M., melakukan kunjungan audiensi ke Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo pada Senin, 2 September 2024.

Rektor IAIN Ponorogo, Prof. Dr. Hj. Evi Muafiah, M.Ag., menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menyampaikan bahwa IAIN Ponorogo telah memiliki kegiatan pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bagi karyawan dan dosen.

"Alhamdulillah, kehadiran Bapak sekalian semoga membawa berkah. Dapat kami laporkan bahwa Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kami diberi nama UPZ L ZISWAF IAIN Ponorogo, di mana 'L' itu dulunya adalah laboratorium. Jadi, ini sebenarnya adalah laboratorium Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf yang awalnya dikelola oleh teman-teman dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam serta Fakultas Syariah. Alhamdulillah, setelah melalui aturan yang berlaku, seharusnya ini adalah UPZ BAZNAS. Kami baru saja bekerja sama dengan Baznas Ponorogo dan tahun ini akan melaksanakan kegiatan perdana. Jadi, ibaratnya kami ini masih Balita, dan untuk itu kami mohon pencerahan," ungkap Rektor IAIN Ponorogo.

Dalam audiensi tersebut, Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa menjelaskan bahwa tujuan kunjungan kali ini adalah untuk mensosialisasikan undang-undang serta peraturan tentang zakat.

"Bu Rektor, kami datang untuk bersilaturahmi dan ini memang kewajiban kami, karena ini adalah perintah negara sekaligus perintah agama. Ada undang-undang yang mengharuskan kita untuk berzakat, berinfak, dan bersedekah," ujarnya.

Prof. Ali juga menjelaskan bahwa BAZNAS adalah lembaga pemerintah non-struktural.

"Kami di tingkat pusat berada di bawah Presiden, di provinsi di bawah Gubernur, dan di kabupaten/kota di bawah Bupati atau Wali Kota. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, kami bertugas mengelola zakat. Kami diberi mandat untuk mengumpulkan dana sebanyak-banyaknya untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat yang tidak mampu, termasuk membantu mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. Beberapa waktu lalu, kami memberikan bantuan beasiswa kepada mahasiswa Universitas Brawijaya yang kesulitan membayar UKT. Universitas Brawijaya ini luar biasa, pengumpulan ZIS-nya paling banyak di antara kampus-kampus lain," kata Prof. Ali Maschan Moesa.

Prof. Ali juga menekankan pentingnya ASN untuk menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS.

"Saya cukup prihatin jika ASN menyalurkan zakat dan infaknya di luar BAZNAS. Instruksi Presiden adalah agar ASN menyalurkannya melalui BAZNAS. Jadi, Bu Rektor, intinya, jika UPZ IAIN Ponorogo belum disahkan oleh BAZNAS, maka sesuai dengan ketentuan Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016, kampus ini tidak menjadi UPZ BAZNAS Kabupaten, melainkan menjadi UPZ BAZNAS Provinsi. Kami berharap IAIN Ponorogo dapat seperti Universitas Brawijaya yang langsung memotong zakat dari gaji karyawan dan dosen. Sebanyak 70 persen dari yang terkumpul nantinya bisa dimanfaatkan untuk bina lingkungan sekitar kampus, asalkan para penerima memenuhi syarat sesuai peraturan yang ada (8 asnaf), dan laporannya harus sesuai ketentuan," pungkas Prof. Ali Maschan.

Turut hadir dalam kunjungan audiensi tersebut adalah Wakil Rektor II IAIN Ponorogo, Prof. Dr. H. Agus Purnomo, M.Ag., Wakil Rektor III IAIN Ponorogo, Prof. Dr. H. Miftahul Huda, M.Ag., Ketua UPZ IAIN Ponorogo, Dr. H. Daman Huri, M.Si., Kepala Bidang Pengumpulan BAZNAS Jatim, serta tim pengurus UPZ IAIN Ponorogo.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat