WhatsApp Icon

Sosialisasi Optimalisasi ZIS di Cabdin Banyuwangi Dorong Kesadaran Zakat Profesi ASN

10/11/2025  |  Penulis: Humas BAZNAS Jatim

Bagikan:URL telah tercopy
Sosialisasi Optimalisasi ZIS di Cabdin Banyuwangi Dorong Kesadaran Zakat Profesi ASN

#baznas #baznasjatim #sosialisasi #cabdindik #banyuwangi

BAZNAS Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Banyuwangi. Kegiatan berlangsung di Aula SMA Negeri 1 Banyuwangi, Sabtu (8/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubbag TU Cabdindik Banyuwangi Setyo Agung Wahyudi, M.Pd., Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si., Wakil Ketua I Drs. KH. Masnuh, MA., Wakil Ketua II Dr. KH. Ahsanul Haq, M.Pd.I., dan Wakil Ketua III Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si., serta diikuti oleh para kepala SMA, SMK, dan SLB Negeri se-Kabupaten Banyuwangi.

Kasubbag TU Cabdindik Banyuwangi, Setyo Agung Wahyudi, M.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran zakat profesi di lingkungan pendidikan.

“Kami menghadirkan bapak ibu kepala SMA, SMK, dan SLB se-Banyuwangi, total ada 28 lembaga negeri di bawah naungan kami. Zakat bukan hanya kewajiban ibadah habluminallah, tetapi juga habluminannas. Kami berharap hasil sosialisasi ini dapat diteruskan kepada para guru dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan,” ujarnya.

Setyo menambahkan, terdapat sekitar 1.570 guru dan 250 tenaga kependidikan di lingkungan Cabdindik Banyuwangi. Ia berharap dukungan dari seluruh ASN untuk menunaikan zakat profesi melalui BAZNAS Jatim sebagai lembaga resmi negara.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Jatim Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si., menjelaskan bahwa kewajiban zakat profesi bagi ASN didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014.

“Kami datang ke sini atas perintah negara dan agama. BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan Presiden. Kami melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 untuk mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial,” terangnya.

Beliau menegaskan, ASN yang telah memenuhi nishob zakat profesi diwajibkan menunaikan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan melalui BAZNAS. Berdasarkan ketentuan Majelis Ulama Indonesia (MUI), nishob zakat profesi setara dengan penghasilan Rp85 juta per tahun atau sekitar Rp7,1 juta per bulan.

“Bagi yang belum mencapai nishob, tetap dianjurkan berinfak dan bersedekah. Dari zakat yang disetorkan, 70 persen akan kembali ke daerah masing-masing untuk membantu siswa kurang mampu, tenaga kebersihan sekolah, program bedah rumah, santunan yatim, dan pemberdayaan ekonomi umat,” jelasnya.

Wakil Ketua II BAZNAS Jatim, Dr. KH. Ahsanul Haq, M.Pd.I., menambahkan bahwa zakat profesi merupakan bentuk penyucian harta yang bernilai spiritual dan sosial.

“Apapun profesinya, jika sudah mencapai nishob maka wajib mengeluarkan zakatnya. ASN pun sama, ketika penghasilan bulanan sudah mencapai ketentuan MUI, wajib menunaikan zakat 2,5 persen setiap bulan,” paparnya.

Menurut data BAZNAS Jatim, potensi zakat profesi ASN di lingkungan Cabdindik Banyuwangi mencapai sekitar Rp160 juta per bulan, dengan total 1.577 ASN yang terdiri dari 708 PNS dan 869 PPPK. Namun, realisasi pengumpulan zakat baru sekitar Rp10 juta per bulan.

“Artinya, potensi zakat di lingkungan pendidikan masih bisa terus dioptimalkan. Jika 50 persen saja dari total ASN menunaikan zakat profesinya, maka manfaatnya akan sangat besar bagi masyarakat Banyuwangi,” imbuhnya.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat