Sosialisasi Optimalisasi ZIS di Cabdin Banyuwangi Dorong Kesadaran Zakat Profesi ASN
10/11/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Jatim
#baznas #baznasjatim #sosialisasi #cabdindik #banyuwangi
BAZNAS Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Banyuwangi. Kegiatan berlangsung di Aula SMA Negeri 1 Banyuwangi, Sabtu (8/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubbag TU Cabdindik Banyuwangi Setyo Agung Wahyudi, M.Pd., Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si., Wakil Ketua I Drs. KH. Masnuh, MA., Wakil Ketua II Dr. KH. Ahsanul Haq, M.Pd.I., dan Wakil Ketua III Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si., serta diikuti oleh para kepala SMA, SMK, dan SLB Negeri se-Kabupaten Banyuwangi.
Kasubbag TU Cabdindik Banyuwangi, Setyo Agung Wahyudi, M.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran zakat profesi di lingkungan pendidikan.
“Kami menghadirkan bapak ibu kepala SMA, SMK, dan SLB se-Banyuwangi, total ada 28 lembaga negeri di bawah naungan kami. Zakat bukan hanya kewajiban ibadah habluminallah, tetapi juga habluminannas. Kami berharap hasil sosialisasi ini dapat diteruskan kepada para guru dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan,” ujarnya.
Setyo menambahkan, terdapat sekitar 1.570 guru dan 250 tenaga kependidikan di lingkungan Cabdindik Banyuwangi. Ia berharap dukungan dari seluruh ASN untuk menunaikan zakat profesi melalui BAZNAS Jatim sebagai lembaga resmi negara.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Jatim Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si., menjelaskan bahwa kewajiban zakat profesi bagi ASN didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014.
“Kami datang ke sini atas perintah negara dan agama. BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan Presiden. Kami melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 untuk mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial,” terangnya.
Beliau menegaskan, ASN yang telah memenuhi nishob zakat profesi diwajibkan menunaikan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan melalui BAZNAS. Berdasarkan ketentuan Majelis Ulama Indonesia (MUI), nishob zakat profesi setara dengan penghasilan Rp85 juta per tahun atau sekitar Rp7,1 juta per bulan.
“Bagi yang belum mencapai nishob, tetap dianjurkan berinfak dan bersedekah. Dari zakat yang disetorkan, 70 persen akan kembali ke daerah masing-masing untuk membantu siswa kurang mampu, tenaga kebersihan sekolah, program bedah rumah, santunan yatim, dan pemberdayaan ekonomi umat,” jelasnya.
Wakil Ketua II BAZNAS Jatim, Dr. KH. Ahsanul Haq, M.Pd.I., menambahkan bahwa zakat profesi merupakan bentuk penyucian harta yang bernilai spiritual dan sosial.
“Apapun profesinya, jika sudah mencapai nishob maka wajib mengeluarkan zakatnya. ASN pun sama, ketika penghasilan bulanan sudah mencapai ketentuan MUI, wajib menunaikan zakat 2,5 persen setiap bulan,” paparnya.
Menurut data BAZNAS Jatim, potensi zakat profesi ASN di lingkungan Cabdindik Banyuwangi mencapai sekitar Rp160 juta per bulan, dengan total 1.577 ASN yang terdiri dari 708 PNS dan 869 PPPK. Namun, realisasi pengumpulan zakat baru sekitar Rp10 juta per bulan.
“Artinya, potensi zakat di lingkungan pendidikan masih bisa terus dioptimalkan. Jika 50 persen saja dari total ASN menunaikan zakat profesinya, maka manfaatnya akan sangat besar bagi masyarakat Banyuwangi,” imbuhnya.
Berita Lainnya
Istana Impian Mustakim: Wujud Nyata Sinergi Bantuan RTLH BAZNAS Jatim
Tuntaskan Safari Ramadan 1447 H, BAZNAS Jatim Santuni 1.000 Anak Yatim di Jember
Strategi Heru Susanto Menjemput Sejahtera Bersama Program Jatim Makmur BAZNAS Jatim
Safari Ramadan BAZNAS Jatim Tiba di Mojokerto, 1.000 Anak Yatim Terima Santunan
BAZNAS Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Dukung Kenyamanan Pemudik, BAZNAS Jatim Hadirkan Servis dan Ganti Oli Gratis untuk 300 Motor
BAZNAS Jatim–Kemenhaj Jatim Teken MoU Penggalangan Infak Jamaah Haji 2026
BAZNAS Jatim Gelar Tasyakuran Audit KAP dan Pisah Kenang Pimpinan Periode 2021–2026
Kolaborasi BAZNAS Jatim–Magetan, 1.000 Anak Yatim Terima Santunan
Wujud Kolaborasi Strategis, BAZNAS Jatim Santuni 1.000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang
BAZNAS Jatim Kembali Gelar Servis dan Ganti Oli Gratis untuk 100 Motor
Perkuat Kemandirian Mustahik, BAZNAS Jatim Salurkan Bantuan Ternak Kambing di Sidoarjo
BAZNAS Jatim dan Kemenhaj Matangkan Strategi Penggalangan Infaq Jamaah Haji 2026
Bersama Pemkab Tulungagung, BAZNAS Jatim Hadirkan Kebahagiaan bagi 1.000 Anak Yatim
Sujiono dan Keajaiban Zakat BAZNAS Jatim: Dari 3 Ekor Menjadi 9 ekor Kambing

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Jawa Timur.
Lihat Daftar Rekening →